Jepret Objek Vital, Tiga WNA Malaysia Segera Diperkarakan di Kejari Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Tiongkok diduga menyalah gunakan izin tinggal, dan mengambil foto secara diam-diam di wilayah perbatasan Indonesia pulau Sebatik.

Diketahui ketiga WNA itu berinisial LBS (39), HJK (40) serta JB (45) diamankan Satgas Marinir di Sebatik pada 20 Juli 2022 telah diserahkan ke kantor imigrasi kelas 2 TPI Nunukan. Dari hasil pendalaman kasus ketiganya datang ke Nunukan menggunakan jalur resmi, berencana melihat titik proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Sebatik ke Tawau.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, mengatakan, kedatangan tiga orang WNA tersebut diajak oleh Yosaf untuk masuk ke Indonesia dalam rangka rencana pembangunan jembatan penghubung dari Tawau ke Sebatik Malaysia dan Sebatik Indonesia sehingga dibuat dua jalur.

“Mereka datang untuk survei, jika melihat gambar yang mereka bawa dekat dengan perbatasan, ternyata di sana ada pos satgas marinir yang dia tidak ketahui mereka ambil dengan cara memotret menggunakan handphone genggamnya, tidak hanya itu mereka juga mengambil gambar patok perbatasan kita, ” Kata Washington, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi ke Masyarakat

Dari hasil interogasi dari WNA asal Malaysia. LBS mengaku pekerjaan utamanya adalah seorang pendeta di Gereja Berthany Life Tawau. Selain sebagai pendeta dia juga bekerja part time sebagai asisten direktur di Medik City SDN. BHD. bidang kontruksi.

Kedatangannya di Indonesia Wilayah Nunukan diajak oleh Direktur Medik City Yosaf (WNI), untuk melihat rencana titik proyek pembangunan jembatan penghubung pulau Sebatik ke Tawau.

Dari pengakuannya pernah membahas dengan Konsulat RI Tawau terkait rencana pembangunan perumahan di kawasan Sei Nyamuk, pembangunan Proyek Bandar Tawau dan Proyek Jembatan antara Sebatik ke Tawau dengan dibuktikan dari postingan di facebook Konsulat RI Tawau tanggal postingan 29 September 2002.

Washington juga mengatakan WNA ketika membawa nama perusahaan harus ada surat tugas atau surat perusahaan dan saat ini sedang didalami , untuk membenarkan apakah mereka pegawai atau pemilik perusahaan yang ada di kota Kinabalu

Baca Juga :  Barang Bukti Kejahatan dari 75 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Nunukan

Sedangkan HJK (40) WN Malaysia, mengaku bekerja sebagai Project Manager di perusahaan China, Railway Construction Bridge Engineering Bureau Group South Asia SDN. BHD yg berkantor pusat di Tienjing – China. Dia juga diajak diajak oleh Bai Jidong (Direktur) pada perusahaan tempat dia bekerja untuk jalan-jalan ke Nunukan. “Atas pengakuannya dia bekerja di perusahaan itu kurang lebih sudah tiga tahun, ” jelasnya.

Dari pengakuan HJK baru pertma kali melakukan perjalanan ke Nunukan dengan biaya sendiri dan sudah membeli tiket pulang ke Kota Kinabalu pada 21 Juli 2022,serta sudah melakukan cek in dengan pesawat Air Asia AK 6267 boarding jam 18.50 waktu Malaysia.

“HJK kenal dengan Yosaf dan LBS sekitar bulan Oktober 2021 di Ranau Sabah Malaysia, saat ada pertemuan rencana pembuatan universitas, ” ujarnya.

Dan JB (45) WN China, dari pengakuannya juga bekerja sebagai direktur di perusahaan China Railway Construction Bridge Engineering Bureau Group South Asia SDN. BHD sejak tahun 2018.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Awasi Pelaku Usaha Pariwisata Soal Aturan Perizinan Elektronik

“Pernah datang ke Indonesia sekitar tahun 2008 atau 2012 karena diundang oleh salah satu perusahaan di Jakarta terkait pembangunan rel kereta api,” kata JB.

Terkait pengambilan foto barbel yang dibuat dari semen, karena baru pertama kali melihat barbel yang terbuat dari semen. Sedangkan mengambil foto Pos Marinir di Somel sebenarnya fokusnya untuk mengambil foto anak-anak yang sedang bermain di depan pos, dan mengira bahwa pos hanya kantor pemerintahan biasa.

“Tiga orang ini akan secepatnya kita gelar perkara tindak pidana keimigrasian di Kejaksaan Negeri Nunukan terhadap Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia dan Tiongkok atas kasus pelanggaran dan penyalahgunaan Izin Tinggal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia tepat nya di Nunukan,” tegasnya.

Untuk sementara mereka dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *