Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Wawali, 10 Saksi Dihadirkan Jaksa

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan kantor kelurahan Karang Rejo melibatkan mantan wakil wali kota periode 2014-2019 KAH kembali digelar Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pada Rabu (2/3).

Dalam persidangan hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tentang proses sebelum lahan diusulkan untuk dibebaskan dan setelah proses pencairan uang pembayaran selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menerangkan terdapat sebanyak 10 saksi yang dimintai keterangan.

“Untuk saksi yang pertama, orang yang lahannya gagal dibebaskan karena negosiasi yang terjadi tidak sesuai harga. Ada juga saksi notaris, terkait pelepasan hak. Memberikan keterangan, pas atau tidak lahan yang dipersengketakan itu. Terus ada satu orang teman terdakwa yang menemani salah satu terdakwa untuk memberikan uang kepada terdakwa mantan Wawali Tarakan,” terangnya, Senin (7/3/2022).

Baca Juga :  Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

Tidak hanya itu, dikatakan Dewa terdapat pula saksi yang berasal dari Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Asset Daerah (BPKAD).

“Saksi dari BPKAD ini menerangkan tentang adanya perubahan anggaran untuk pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, karena anggaran yang sebelumnya tidak ada dalam APBD, setelah Oktober 2014 kalau tidak salah itu ada perubahan lah,” katanya.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

Untuk diketahui, 10 orang saksi yang dihadirkan ini, berbeda dengan saksi di sidang sebelumnya. Meski ada saksi dari BPKAD dan Bappeda, namun berbeda orang dan peran dalam proses pengadaan hingga pencairan.

“Soalnya kan saling berkaitan semua (saksinya). Konsepnya manggil saksi secara berurutan. Mulai dari proposal awal pengusulan sampai sekarang ini ke pelepasan hak, dari keterangan Notaris,” tuturnya.

Baca Juga :  Lima Hari Terhenti, Sejumlah Sekolah di Tarakan Tunggu Kepastian Lanjutan MBG Ramadan

Dewa melanjutkan, hasil dari sidang yang berlangsung pada pekan lalu masih sama dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat kasusnya masih di Penyidik Polres Tarakan.

“Tanahnya masih sesuai juga, ada juga saksi yang mengaku mengantarkan uang kepada terdakwa KAH dari fakta persidangan sekali sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.

“Jadi, selain ke terdakwa HR yang namanya sebagai pemilik lahan, uangnya juga ke KAH. Rencana nanti mau hadirkan saksi dari KJPP yang menyuruh orang ternyata bukan timnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *