Sabu 2 Kg Gagal Dikirim Lewat KM. Bukit Siguntang di Pelabuhan Malundung

Hukrim, Tarakan258 views

TARAKAN – Sabu-sabu sebanyak 2 kilogram (Kg) berhasil digagalkan beredar oleh Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan, Rabu 29 Januari 2020. Tiga pelaku diamankan yang bertanggungjawab atas barang haram tersebut. Di antaranya berinisial A (17), I (23), dan M (20) di Pelabuhan Malundung.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, AKBP Fillol Praja Yudhistira mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas ujung, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui transportasi laut di Pelabuhan malundung sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga :  BPBD Catat 80 Hektare Lahan Terbakar di Tarakan Sepanjang Cuaca Panas

“Setelah itu, pelapor dan Unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut, sekitar pukul 21.00 wita, dan mencurigai tiga pelaku,” ujarnya kepada awak media saat press release, Rabu 5 Februari 2020.

Fillol menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan A, ditemukan 2 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu sebanyak 2.018,35 gram (2 kg), yang disimpan di dalam karung berwarna putih dan akan naik ke KM. Bukit Siguntang tujuan Balikpapan.

“Ketiga pelaku dan barang bukti (BB) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, segera diamankan di Mako Polres guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Sempat Minta Diurut karena Demam, Pria 52 Tahun di Nunukan Ditemukan Kaku di Dapur Rumah

“Saat itu posisinya di pintu masuk rencana, akan dibawa ke Balikpapan. Seluruh pelaku diduga tidak bekerja dan juga sekolah. Asal dari sabu masih belum diketahui dan masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskoba Polres Tarakan,” tambahnya.

Pantauan benuanta.co.id, peran ketiga pelaku dalam transaksi narkoba diduga sebagai kurir. Selain sabu-sabu, BB lainnya yang turut diamankan adalah kunci motor, karung berisi pakaian, 2 bal tissue, handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 10 Juta.

Baca Juga :  Barang Bukti 19 Perkara Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Bulungan

“Jika ditaksir harga jual sabu sebanyak kurang lebih 2 kg tersebut bisa mencapai Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 (jo) pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *