Tunggu SK Mendagri, Norhayati Masih Ketua DPRD Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna (Rapur). Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah sidang dihadiri 15 orang anggota DPRD dan melalui zoom meeting sebanyak 9 orang.

Agenda pertama Rapur ke 46 pengumuman perubahan jadwal kegiatan DPRD Kaltara, dilanjutkan Rapur ke 47 dengan agenda pengusulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengumuman calon pengganti Ketua DPRD Kaltara sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga :  Gelar Bimtek Selama 3 Hari, Rahmawati Dorong Masyarakat Ciptakan Lapangan Kerja lewat Keterampilan

“Hasil sidang kita yakni pengumuman pemberhentian Ketua DPRD dan pengumuman pengusulan pengangkatan Ketua DPRD Kaltara yang baru, akan kita serahkan kepada Pemprov Kaltara pada hari ini,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah kepada benuanta.co.id pada Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga:

Baca Juga :  Prabowo Terima Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi di Istana Merdeka

Setelah itu, Pemprov Kaltara mengirim surat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana proses surat itu diperkirakan selama 7 hari berada di tangan Pemprov dan dikirimkan kepada Kemendagri.

“Setelah adanya surat SK dari Kemendagri, barulah DPRD melakukan paripurna lagi untuk pemberhentian dan pengangkatan,” bebernya.

Andi Hamzah menuturkan, posisi Norhayati Andris saat ini masih berstatus Ketua DPRD, tapi dengan catatan kewajiban sebagai ketua telah lepas dan beralih kepada unsur pimpinan DPRD yang lain.

Baca Juga :  Rahmawati Soroti Ancaman Dominasi Siaran Negara Tetangga di Perbatasan Kaltara

“Jadi yang melekat hanya hak-haknya saja, seperti fasilitas berupa kendaraan dinas masih digunakan. Bu Norhayati Andris juga tadi berhalangan sehingga tidak hadir dalam rapat paripurna,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *