benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan, Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
Penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) sudah menerapkan persyaratan Program wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 tahun Pra SD.
Sehingga calon siswa harus mengantongi sertifikat kelulusan program pendidikan PAUD minimal pendidikan 1 tahun agar dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar.
“Hal itu belum bisa di terapkan secara merata di Kabupaten Nunukan,” kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Hj. Hasbiawati, S,IP, Senin 28 Februari 2022.
Sedangkan wilayah yang wajib melaksanakan Perbup tersebut diantaranya wilayah Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik dan Seimanggaris, keempat wilayah telah dianggap pelayanan sudah cukup.
Tetapi di wilayah tiga yang belum merata pelayanan pendidikannya sehingga perbup tersebut belum bisa diterapkan secara merata.
“Kita tidak bisa jalan sendiri, harus berkolaborasi, bersinergi dengan kecamatan, Desa dan masyarakat,” jelasnya.
Dinas pendidikan juga tidak berdiam saja, pihaknya tengah melakukan jemput bola dari pusat untuk peningkatan pelayanan pendidikan di Kabupaten Nunukan, bukan saja sejenis bangun tapi bisa juga dibantu perlengkapan siswa, beasiswa dan insentif para guru-guru sehingga guru-guru yang ada diperbatasan ini lebih semangat lagi memberikan pelajaran kepada muridnya.
Selain itu, kata Hj. Hasbiawati, Guru-guru harus bisa bersabar karena kalau bukan kita siapa lagi yang membentuk karakter anak-anak usia emas ini untuk masa depan mereka. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







