Bupati Laura : Jangan Persulit Masyarakat Mengurus Izin

SK Bupati Nomor : 188.45/649/Xii/2019 Jamin Pelayanan Maksimal

NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 188.45/649/XII/2019 tentang Kode Etik dan Perilaku di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

SK itu disampaikan Laura, sebagai wujud sikap dan perilaku pegawai yang berintegritas, profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di DPMPTSP Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Resmikan Gereja GGP J-Rock, Wabup Hermanus Ajak Perkuat Persatuan dalam Keberagaman

Penandatanganan SK Bupati tersebut dilaksanakan usai Kegiatan Penyerahan Beasiswa Nunukan Cerdas Tahun Anggaran 2019 di Paras Perbatasan, Kamis (5/12/2019).

Di dalam SK Bupati tersebut dijelaskan, kode etik dan perilaku tersebut dibuat sebagai pedoman bagi para pegawai dalam bersikap, berperilaku, menjaga martabat, menjaga keharmonisan lingkungan kerja, memacu kinerja pegawai, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mewujudkan budaya pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Irwan Gandeng Yonif TP 881 Perkuat Ketahanan Wilayah Perbatasan

Kode etik tersebut disusun dari tiga nilai sikap. Yaitu integritas, profesional, dan akuntabel. Nilai-nilai itulah yang selanjutnya di-breakdown ke dalam sikap tegas, komunikastif, sabar, sopan, adil, jujur, tidak melakukan pungli dan lain sebagainya.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada masyarakat yang mengurus izin ternyata masih dipersulit. SK Bupati sudah saya tandatangani, artinya pelayanan ke depan harus lebih baik,” kata Laura di depan mahasiswa dan masyarakat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan yang hadir pada saat itu. (*)

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Susun Strategi Baru Pengembangan Pariwisata 15 Tahun ke Depan

 

Reporter: Darmawan

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *