Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, H. Abdul Munir: Lindungi Generasi dari Narkoba

benuanta.co.id, NUNUKAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 87 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum dan upaya memberantas tindak kriminal di Kabupaten Nunukan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, H. Abdul Munir menyampaikan langkah Kejari Nunukan ini patut menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Perkuat Basis Data Perikanan Budidaya di Dua Kecamatan

“Seluruh barang bukti hasil sidang dengan keputusan inkrah dimusnahkan oleh pihak kejaksaan yang memang memiliki kewenangan,” kata H. Abdul Munir, kepada benuanta.co.id, Jumat (8/8/2025)

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk kejahatan ilegal lainnya.

“Narkoba ini berdampak buruk bagi generasi muda. Kalau generasi tidak didukung dengan kegiatan positif, maka ke depan akan sulit. Siapa lagi yang akan menggantikan kita, kalau bukan generasi kita,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Nunukan Lanjutkan Pembahasan Lima Ranperda, Fokus Tata Kelola Aset dan BUMD

H. Abdul Munir berharap langkah-langkah hukum seperti ini dapat menjadi peringatan sekaligus motivasi bagi masyarakat agar lebih sadar hukum dan ikut berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di daerah. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Endah Agustina 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *