Ranperda Tata Kelola Perkebunan Diharapkan Bawa Hasil yang Baik

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai melaksanakan seminar draft laporan akhir dan konsultasi naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Perkebunan Kabupaten Bulungan. Pemerintah Kabupaten Bulungan pun melakukan konsultasi publik terkait Ranperda Tata Kelola Perkebunan tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Errin Wiranda menuturkan keberadaan Peraturan Daerah Tata Kelola Perkebunan ini sangat penting keberadaannya. Pasalnya hingga tahun 2021 pembangunan kebun plasma secara kumulatif baru mencapai 15,61 dari ketentuan minimal 20 persen dari luas areal Izin Usaha Perkebunan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Perda tentang tata kelola perkebunan di Kabupaten Bulungan dinilai penting, salah satunya karena sampai dengan 2021, pembangunan kebun plasma secara kumulatif baru mencapai 15,61 dari ketentuan minimal 20 persen,” ungkap Errin Wiranda

Mantan Camat Tanjung Selor ini menuturkan dengan adanya Ranperda tata kelola perkebunan diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan sektor perkebunan di Kabupaten Bulungan. Dalam konsultasi publik itupun semua pihak dihadirkan di antaranya perwakilan perusahaan perkebunan, camat, kepala desa, gabungan kelompok tani dan koperasi serta perangkat daerah terkait.

“Kehadiran dari semua pihak terkait untuk memberikan saran dan masukan-masukan untuk penyempurnaan Ranperda ini. Karena materi muatan yang diatur dalam Ranperda meliputi antara lain ketentuan, asas, fungsi dan tujuan, ruang lingkup pengaturan, perencanaan pembangunan perkebunan, penggunaan lahan,” jelasnya.

Kemudian di dalam materi Ranperda tata kelola perkebunan itu juga membahas soal perbenihan, budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembiayaan, perlindungan hak dan kesejahteraan pekebun, pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan konflik perkebunan dan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berlanjutan Indonesia.

“Di dalamnya juga memuat tanggungjawab sosial dan lingkungan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrative, ketentuan pidana hingga penyidikan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman (ULS-PPID Unmul) Samarinda, Fahrunsyah yang juga sebagai Tim Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tata Kelola Perkebunan Kabupaten Bulungan menjelaskan implementasi Undang-undang Nomor 39 Tahun tentang Perkebunan belum sepenuhnya dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.

“Hal ini mengingat pembangunan kebun plasma secara kumulatif baru mencapai 15,61 persen dari luas areal kebuh yang ditanami oleh perkebunan sawit. Di Bulungan terdapat 25 perusahaan besar swasta kelapa sawit yang mempunyai luas tanam 74.366,41 hektare dan produksi 414.560 ton Tandan Buah Segar (TBS),” sebut Fahrunsyah.

Kata dia, masalah fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perlu mendapat perhatian lebih. Dikarenakan hingga saat ini masih banyak persoalan terkait 2 hal tersebut yang belum terselesaikan secara tuntas.

“Permasalahan pengembangan perkebunan di Bulungan lainnya yaitu masalah teknis budidaya berupa kesuburan tanah, serangan hama, keterbatasan sarana prasarana dan infrastruktur penunjang, lemahnya kelembagaan petani, hubungan kemitraan belum sepenuhnya terjalin dengan baik,” terangnya.

Bahkan dia melihat peraturan daerah tentang perkebunan saat ini sudah kurang relevan, pasalnya sering terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di atasnya serta dinamika masyarakat, harga komoditas yang tidak stabil, kesulitan pemasaran dan lain-lain.

“Hingga saat ini belum ada industri hilir kelapa sawit yang mengolah CPO menjadi produksi turunan CPO seperti minyak goreng, margarin dan lain-lain,” tutupnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *