2 Kepala Kampung di Berau Mundur Ikut Nyaleg

benuanta.co.id, BERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau menyampaikan sebanyak 2 orang kepala kampung di Berau mengundurkan diri demi mengikuti pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Berau.

Hal itu diungkapkan dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenterem Rahayu. Menurutnya, sudah ada dua kepala kampung di Bumi Batiwakkal mengundurkan diri dari jabatannya lantaran mau maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

“Dua kepala kampung yang mengajukan pengunduran diri itu yakni Kepala Kampung Long Lanuk, Solaiman, dan Sumber Agung, Edi Santoso. Surat resmi yang masuk ke DPMK hanya dua. Mereka mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala kampung, karena maju di pileg,” ungkapnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Sasar Peningkatan PAD, Pemkab Berau Dorong Kampung Nelayan Jadi Sentra Komoditas Unggulan Perikanan

Dijelaskannya sesuai aturan, kepala kampung yang maju sebagai calon legislatif memang harus mengundurkan diri.

Tenterem menegaskan pun sudah mengeluarkan surat pengunduran diri kepada dua kepala kampung tersebut sebagai syarat mendaftar di KPU.

“Apakah ada kepala kampung lainnya yang maju namun belum mengundurkan diri, kami tidak tahu pasti. Yang jelas, jika ada kepala kampung yang maju caleg namun belum mengundurkan diri, bisa dipastikan tidak lolos verifikasi karena tidak menyertakan syarat dari KPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Gamalis Hadiri Istighatsah Hari Santri Nasional 2026

Sebab Ia mengungkapkan, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.

“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota,” tuturnya.

Termasuk dijelaskannya aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Sambangi Kementerian Komidigi, Bupati Sri Juniarsih Paparkan Keterbatasan Jaringan Telekomunikasi di Berau

“Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *