Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemukat Rumput Laut Ini Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nekat remas payudara anak di bawah umur di depan umum, AN (38) seorang pemukat rumput laut diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku AN kejadian tersebut terjadi pada Ahad, (30/10/2022) lalu, sekira pukul 23.00 Wita di Jalan R.A Kartini, RT 06, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Saat itu korban MR (15) dan pelaku sedang ada disebuah acara ulang tahun di alamat tersebut,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (2/11/2022).

Diungkapkannya, saat kejadian korban MR sedang menyanyi di sebuah acara ulang tahun tersebut, lalu ketika sedang menyanyi tiba tiba pelaku datang berupaya untuk memeluk korban dari arah depan, namun saat itu korban berusaha untuk menghindari.

“Saat berusaha menghindar, pelaku langsung menggerakkan tangan kanannya dan langsung meraba kedua payudara korban,” ungkapnya.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan pelaku di tempat umum dan banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut.

Siswati menuturkan, merasa di lecehkan oleh pelaku, korban dengan di dampingi oleh tante nya melaporkan kejadian tersebut ke polsek kota Nunukan.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Jalan R.A Kartini, RT 06, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Modus operandi pelaku yakni, pelaku diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara meraba kedua payudara korban ketika korban sedang menyanyi, yang mana perbuatan pelaku di lakukan dengan sengaja dan di hadapan khalayak.

Siswati menegaskan, untuk hasil VER sementara menurut dr. WINDA yang melaksanakan VER menerangkan pada payudara korban tidak ditemukan bekas atau tanda-tanda kekerasan.

“Saat ini pelau sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *