benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang bocah berumur 13 tahun berinisial BE terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran aksi pencurian brutalnya yang menghebohkan Kabupaten Nunukan. Diduga BE telah berhasil menggondol keuntungan dari puluhan pencurian.
Pada akhir tahun 2021, perkara BE diupayakan proses diversi dalam perkara curat dengan penetapan dari PN Nunukan dengan surat penetapan nomor 6/Pen.Div/2021.PN Nunukan, tanggal 13 Desember 2021.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengatakan BE kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda.
“BE diamankan di rumahnya di Jalan Tanjung, Nunukan Barat pada Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Supriadi, Senin (13/6/2022).
Dari keterangan Rahmat selaku pelapor sekaligus korban, pencurian terjadi sekitar pukul 04.40 Wita saat korban pergi meninggalkan tokonya untuk salat subuh. Kemudian sekitar pukul 05.15 Wita sepulang dari salat subuh, korban terkejut melihat tas miliknya yang berisi uang tunai di dalam kamar telah hilang dan beberapa papan dinding kamarnya telah terbuka.
“Aksi pertamanya dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim RT 14, Nunukan Timur pada Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 04.40 Wita dengan mencuri uang tunai senilai Rp 45 juta,” bebernya.
Sementara itu, aksi pencurian kedua yang dilakukan BE terjadi di Jalan PS Sentral Inhutani RT 10, Nunukan Utara pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 06.40 Wita dengan mencuri uang tunai senilai Rp 5 juta.
“Korban bernama Hardianti menyampaikan saat kejadian korban sedang mandi dan menyimpan tas miliknya di dekat tangga rumah, setelah mandi korban melihat tas miliknya sudah terbuka dan uang tunai di dalamnya telah hilang,” katanya.
“BE usianya masih di bawah umur, selama ini setiap melakukan aksi pencurian korban selalu merasa iba dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun BE tidak pernah kapok-kapok melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh unit Reskrim polres Nunukan BE mengakui telah mencuri di kedua TKP tersebut. Saat ini BE masih diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, namun tidak dilakukan penahanan kepada BE karena usianya yang masih di bawah umur. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa







