Hasil PilRT di Nunukan Timur Menuai Aksi Protes Timses, Belum Ada Aturan Penyelesaian

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemilihan Ketua RT di Nunukan cukup menyita perhatian. Pasalnya, pemilihan yang mirip dengan tahapan pilkada itu menuai protes dari timses calon ketua RT yang tak terima hasil pemilihan.

Jika pilkada bisa digugat melalui badan pengawas pemilu, maka di tingkat RT tak ada lembaga yang dapat menyerap aspirasi bila terjadi dugaan kecurangan.

Bahkan, mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 hanya menjelaskan secara umum, tidak mengacu dengan penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  32 Gerai Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun, Pemkab Nunukan Genjot Penyediaan Lahan

Lurah Nunukan Timur, Totok Suprapto, S, Sos, mengatakan pelaksanaan pemilihan ketua RT ini sama dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari kartu undangan, tim sukses hingga cara mencoblosnya.

Lanjut Totok, terdapat sejumlah orang mengatasnamakan timses mendatangi kantornya untuk protes hasil pemilihan. Mau tak mau, lurah memberikan pendapat dan memutuskan sengketa hasil pemilihan ketua RT tersebut.

“Saya juga tidak tahu cetak surat suara kapan, masalah ijazah, karena di kota untuk menjadi ketua RT itu ijazah standar apa, karena tidak ada aturannya, sehingga yang penting bisa baca tulis,” kata Totok Suprapto, Senin (1/11/2021).

Baca Juga :  Jadwal Penerbangan Terbatas, Pendistribusian Bantuan untuk Krayan Selatan Dialihkan lewat Malinau

Lurah ini mengharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) mengacu pada permasalahan tersebut. Terpisah, Kepala Bidang Ketahanan Masyarakatan BPMPD Kabupaten Nunukan, Bau Syahril mengatakan, dari persoalan di atas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) lagi menggodok terkait peraturan lembaga baik Desa dan kelurahan termasuk RT, karang taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) lainnya yang diatur di Permendagri nomor 18.

Baca Juga :  Harga Pangan Turun, Nunukan Alami Deflasi 0,74 Persen di Juli 2026

“Rencana kita ingin memasukkan regulasi yang terkait dengan kearifan lokal yang ada di Nunukan. Memang dalam Kemendagri tidak diatur untuk menjadi RT dipersyaratkan lulus apa SMA, SMP, dan SD ini yang menjadi pembahasan kita apakah kita mensyaratkan hal itu,” jelasnya.

“Ini manjadi perdebatan kita, akhir ini kita hanya menggunakan acuan Permendagri nomor 18 tahun 2018 sebagai acuan pemilihan ketua RT,” ungkapnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *