benuanta.co.id, NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara kembali memfasilitasi proses kedatangan dan pendataan sebanyak 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi mandiri yang dipulangkan dari Tawau, Malaysia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kamis (30/7/2026).
Kasi Pelayanan BP3MI Kaltara, Wina Veronika, memberikan sosialisasi kepada para WNI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri, khususnya Malaysia, dapat menempuh jalur resmi dengan melengkapi dokumen keimigrasian seperti paspor dan persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
“Langkah tersebut dinilai penting agar negara dapat memberikan perlindungan secara optimal apabila terjadi permasalahan selama bekerja di luar negeri,” kata Wina.
Berdasarkan data BP3MI, dari total 64 PMI deportasi mandiri tersebut terdiri atas 52 laki-laki dewasa dan 12 perempuan dewasa. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Kalimantan Utara sebanyak 20 orang, Sulawesi Selatan 21 orang, Nusa Tenggara Timur 11 orang, Sulawesi Barat enam orang, Sulawesi Tenggara satu orang, Kalimantan Timur dua orang, dan Jawa Timur tiga orang.
Sementara itu, puluhan pekerja migran ini tersandung berbagi kasus di Malaysia, diantaranya 38 orang diketahui bekerja secara ilegal, 13 orang karena tinggal melebihi masa izin (overstay), lima orang terkait kasus narkoba, dan delapan orang karena kasus kriminal lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan, seluruh PMI diarahkan menuju Rumah Susun (Rusun) Nawa untuk selanjutnya dilakukan pendataan lanjutan oleh BP3MI Nunukan sebelum diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing.
Wina menyampaikan, proses pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Konsulat Republik Indonesia di Tawau terkait deportasi mandiri PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.
“BP3MI Kalimantan Utara bersama seluruh instansi terkait memastikan setiap PMI yang dipulangkan mendapatkan pelayanan, pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta pengawalan hingga proses pemulangan ke daerah asal dapat berjalan dengan baik. Kami juga terus mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan prosedur resmi sehingga memperoleh perlindungan negara secara maksimal,” jelasnya.
Ia menambahkan pemulangan kali ini merupakan deportasi mandiri, sehingga biaya perjalanan menuju kampung halaman ditanggung oleh masing-masing PMI. Meski demikian, proses fasilitasi kepulangan dari Tawau hingga penanganan awal di Nunukan tetap mendapat dukungan dari Konsulat RI Tawau dan BP3MI Kalimantan Utara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








