Bantah Demosi ASN, Pemkab Nunukan Tegaskan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Aturan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan proses pelantikan dan penataan jabatan pejabat yang dilaksanakan pada 7 April 2026 telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan, Selasa (28/4/2026), menyusul munculnya polemik terkait dugaan demosi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan itu menghadirkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Nunukan, perwakilan ASN, serta anggota DPRD untuk membahas dinamika yang berkembang pascapelantikan pejabat di lingkungan Pemkab.

Mewakili Tim Baperjakat, Asisten I Setkab Nunukan, Drs. H. M. Amin, menegaskan seluruh tahapan pelantikan telah berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk regulasi turunannya terkait manajemen ASN yang diperbarui pada 2020.

Menurutnya, kebijakan penataan jabatan tersebut didasarkan pada prinsip sistem merit, profesionalitas, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.

“Keputusan yang diambil bukan keputusan personal ataupun subjektif, melainkan hasil pembahasan kolektif berdasarkan evaluasi organisasi dan kebutuhan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui penataan birokrasi yang lebih efektif dan efisien,” jelas Amin.

Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di publik mengenai adanya ASN yang mengalami demosi.

Menurut Amin, dalam proses pelantikan tersebut tidak ada satu pun ASN yang dikenakan sanksi atau diturunkan jabatannya sebagai bentuk hukuman disiplin, sehingga penyesuaian maupun perpindahan jabatan yang dilakukan tidak dapat dikategorikan sebagai demosi sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

“Penataan jabatan ini murni dilakukan untuk kebutuhan organisasi, penyegaran birokrasi, serta penyesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Nunukan memastikan seluruh mekanisme yang ditempuh juga telah melalui konsultasi sesuai ketentuan, termasuk memperoleh persetujuan dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan dasar tersebut, Pemkab menilai kebijakan yang diambil telah berada dalam koridor administratif dan hukum yang sah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, mengatakan forum RDP digelar untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak di tengah polemik yang berkembang, bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah.

“Yang terpenting adalah memperoleh kejelasan persoalan secara terbuka, sehingga bisa dicari solusi terbaik tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan maupun kondusivitas di lingkungan ASN,” ujarnya.

Meski demikian, keberatan dari sebagian ASN masih berlanjut. Perwakilan ASN, Mutiq Hasan Nasir, menyebut persoalan yang mereka soroti bukan semata terkait jabatan, melainkan menyangkut integritas dan kehormatan ASN. Ia menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum untuk menguji proses tersebut.

Menanggapi dinamika itu, anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, mengingatkan agar persoalan mutasi ASN tidak terus digiring ke persepsi politik yang justru dapat memicu polarisasi di internal birokrasi.

Ia menekankan sebagai aparatur negara, ASN harus siap ditempatkan di mana pun, termasuk wilayah-wilayah terpencil yang membutuhkan pelayanan pemerintahan.

RDP tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Nunukan untuk menegaskan posisi bahwa penataan birokrasi yang dilakukan merupakan bagian dari reformasi organisasi pemerintahan, bukan bentuk hukuman ataupun demosi terhadap ASN tertentu.

Namun demikian, polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring adanya rencana sebagian pihak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *