Dua WBP Lapas Nunukan Kategori Lansia Terima Remisi Khusus, Penuhi Syarat Administratif dan Substantif

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus kepada warga binaan lanjut usia (Lansia) yang diarahkan pada Sabtu (31/5/2025).

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Baca Juga :  5 Kandidat Selter JPT Sekda Nunukan Lanjut ke Tahap Asesmen

“Untuk remisi khusus ini, total ada dua Lansia yang mendapatkan pengurangan masa tahanan,” kata Puang, Senin (2/5/2025).

Remisi ini menurutnya bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan, khususnya yang telah lanjut usia dan telah menjalani masa pidana dengan tertib dan aktif dalam pembinaan.

Selain itu WBP penerima remisi harus memenuhi persyaratan baik substantif maupun secara administratif. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Kebutuhan Pupuk Subsidi di Nunukan Jauh dari Alokasi, DPRD Dorong Penambahan Pasokan

“Harapan kita ini bisa menjadi motivasi bagi semua warga binaan untuk terus memperbaiki diri ke depannya hingga mereka bisa kembali ke masyarakat nanti setelah menjalani masa tahanannya di sini,” ungkapnya.

Puang menegaskan Lapas Nunukan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik kepada seluruh warga binaan. (*)

Reporter: Novita A.K

Baca Juga :  1.287 Peserta Lintas Negara Berkumpul di Nunukan, Iraw Tidung Jadi Ajang Pelestarian Budaya

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *