Dua Kapal di Pelabuhan Tunon Taka Didenda Rp 150 Juta

Nunukan1,527 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pengangkut penumpang dari Tawau Malaysia ke Nunukan didenda Rp 150 juta oleh Imigrasi Nunukan. Pasalnya Imigrasi menemukan penumpang yang masuk ke kapal tanpa melalui pemeriksaan.

“Memang beberapa waktu lalu kapal tersebut kita temukan orang yang baru masuk ke kapal tanpa pemeriksaan melalui kami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga :  Bahas Tiga Ranperda Strategis, Ketua Komisi II DPRD Nunukan Soroti Aset Daerah hingga Penyertaan Modal Rp50 Miliar

Atas kejadian itu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku pihaknya memberikan denda kepada kapal tersebut dan sudah menyurati pihak kapal. Dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak kapal untuk menerima keterangan kenapa hal tersebut bisa terjadi.

Ia menyebut sempat menemukan WNA yang masuk di Indonesia dengan kondisi dokumen kurang dari 6 bulan, sesuai aturan tersebut WNA itu lantas dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga :  Buka Rakor Bunda PAUD, Bupati Nunukan Tekankan Pendidikan Anak Dimulai Sejak Dini

“Sebelum masuk kapal saat pembelian harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak kapal secara tidak langsung untuk mencegah yang kita tidak inginkan,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *