Kantor Pertanahan Nunukan Terbitkan 3 Sertifikat Tanah Elektronik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sertifikat tanah elektronik telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Desember 2023 lau. Sejalan dengan hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertifikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah dan aset milik masyarakat.

Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nunukan memulai implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat Nunukan.

Baca Juga :  2 Pengedar Sabu di Nunukan Diamankan Tim Gabungan, Barbuk 81 Gram dan 42.100 Ringgit Malaysia Turut Disita

Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Nunukan, Jhon Palapa mengatakan hampir seluruh bidang tanah di Kabupaten Nunukan sudah terpetakan, selanjutnya adalah dengan dilakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis, juga dengan data elektronik.

“Data yang didigitalkan harus sama dengan data yang tertulis di sertifikat yang dipegang oleh pemilik sertifikat,” kata Jhon Palapa kepada benuanta.co.id Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga :  139 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Masalah Dokumen Masih Mendominasi

Kata dia, sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertifikat tanah elektronik.

Proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan. Ke depannya per Juni, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan akan menerbitkan sertifikat elektronik baik melalui permohonan rutin, PTSL dan Redistribusi Tanah.

Baca Juga :  Dari Pertambangan hingga Perbankan, 15 Perusahaan Ikut Andil di Job Fair 2026 Nunukan

“Kami dari Kantor pertanahan Kabupaten Nunukan, akan berupaya memberikan layanan pertanahan berupa sertifikat tanah elektronik maupun pemberian informasi juga secara elektronik sehingga layanan bisa lebih mudah, murah, dan cepat,” jelasnya.

Selain itu, hari ini Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan akan menyerahkan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah diterbitkan tahun 2023 sejumlah 85 sertifikat analog dan 3 elektronik. (*)

Reporter:Darmawansyah

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *