DSP3A Nunukan Pastikan Osas Bukan ODGJ

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan menyebut Osas bukan warga Nunukan, tapi eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi melalui Nunukan.

Osas diketahui warga negara Filipina, karena dia memiliki orang tua warga Filipina dan Indonesia sehingga setatus kewargaan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Nunukan, Parmedy pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Juga :  Puluhan Nelayan WNI di Malaysia Diberi Pemahaman Hukum dan Perlindungan Kerja

“Osas ini bukan Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ), karena saat dibawa berinteraksi nyambung, dan perilakunya melakukan pencurian dengan berbagai macam modus dengan memakai akal,” kata Parmedy, kepada benuanta.co.id.

Lanjut dia, kasus pencurian yang dilakukan Osas dengan menunggu rumah korbanya sepi atau tidak berada di rumah. Osas ini juga tau uang dan bisa berbelanja, sementara ODGJ itu sebenarnya tidak mengetahui namanya uang dan tidak bisa berbelanja.

Baca Juga :  SMPN 2 Nunukan Kembali Jadi Tuan Rumah OSN SMP Tingkat Provinsi Kaltara

“ODGJ biasanya langsung mengambil jualan orang dan memakanya, tanpa memikirkan banyaknya orang atau pemilik toko itu, ini berbeda dengan Osas yang melihat peluang baru beraksi,” jelasnya.

Kata Parmedy, berdasarkan sikap yang dilakukan Osas dari awal dia tidak pernah menyatakan ODGJ, tapi Osas adalah pelaku keriminal. Pasalnya, osas ini sempat dilakukan perawatan kejiwaan di Kota Tarakan selama 1 bulan, setelah dipulangkan kembali ke Nunukan, Osas kembali berulah melakukan hal yang sama yaitu pencurian. (*)

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Matangkan Pembangunan PLBN Sei Menggaris, Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Baru

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *