Dua ASN Tersandung Narkoba di Nunukan Bakal Terima Sanksi Pemecatan

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Oknum tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan.

Keduanya diketahui berinsial Fer (37) ASN yang bekerja di Puskesmas Pembeliangan Kecamatan Sebuku, sedangkan NOR (43) ASN di Kelurahan Nunukan Tengah.

Baca Juga :  Di Tengah Polemik Penangkapan Ballpress di Perbatasan Negeri, KADIN Nunukan Dorong Jalur Perdagangan Legal

Hal itu juga dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Yuliana jika pihaknya sudah menerima surat penahanan dari Polres Nunukan, maka BKPSDM akan melakukan penghentian sementara terhadap kedua ASN tersebut.

“Selama proses penghentian sementara ada sebagian haknya yang diberikan dan ada juga yang tidak diberikan. Salah satu gaji yang dia terima hanya 50 persen,” kata Yuliana.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Kawal Pembangunan Jalan Tembus Krayan–Malinau, Target Rampung 2028

Ia menyebut, jika keduanya sudah diputuskan dalam pengadilan atau inkrah baru akan dilakukan proses pemberhentian dari ASN dengan beragam vonis. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *