468 Orang Narapidana Kasus Terorisme di Indonesia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menerima kunjungan study visit dari delegasi Kementerian Kehakiman Republik Kirgizstan tentang Manajemen Tahanan, Narapidana, Klien Teroris dan Ekstremis di Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, kedatangan study visit ini dalam rangka sharing dan explore pemahaman terkait manajemen penanganan narapidana terorisme, tahanan, klien teroris serta ekstremis di Indonesia.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Pastikan tak Naikkan Tarif Pajak

“Mereka datang tak lain adalah untuk sharing pemahaman penanganan narapidana terorisme,” kata Reynhard, (6/12/2022).

Reynhard juga menyampaikan informasi terkait keadaan manajemen tahanan, narapidana klien teroris, dan ektremis di Indonesia. Indonesia memiliki 679 UPT Pemasyarakatan yang terdiri atas 294 Lapas, 165 Rutan, 33 LPKA, 33 LPP, 90 Bapas, dan 64 Rupbasan.

Baca Juga :  Niat Seberangi Sungai Sembakung Demi Bertemu Anak, Dua Warga Pulau Keras Diduga Terseret Arus

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan saat ini sudah mencapai 275.352 yang terdiri atas 224.637 Narapidana dan 50.715 Tahanan. Dari populasi tersebut, 468 di antaranya merupakan Narapidana kasus terorisme. Sementara jumlah Klien Pemasyarakatan saat ini adalah 97.354.

Agus Dwirijanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong menyambut baik kegiatan study visit tersebut.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Rusak Rumah dan Gereja di Long Bawan, BPBD Pastikan Tak Ada Korban

“Selain membuka ruang kerja sama kementerian antar negara juga membuktikan kepada khalayak bahwa direktorat jenderal pemasyarakatan telah berubah semakin baik,” ujarnya.

Tidak hanya dalam hal pelayanan yang berbasis digital juga termasuk inovasi-inovasi dalam rangka menunjang program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *