MALINAU – Tim Satgas Covid-19 Malinau akan mengambil sejumlah langkah untuk memberlakukan kembali pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) di jalur pintu masuk Malinau. Seperti memberlakukan kembali rapid test untuk jalur darat pintu masuk Malinau.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malinau, dr. John Felix Rundupadang menyampaikan, pemeriksaan rapid test di jalur darat sebelumnya pernah dilakukan di jalur darat pintu masuk Malinau. Namun sempat dihilangkan karena Malinau sempat menjadi wilayah zona hijau Covid-19.
“Waktu awal pandemi Covid-19 kita pernah memberlakukan hal itu. Namun karena keadaan wilayah kita terus membaik, kita pun kembali menghapus pemberlakuan penggunaan rapid test. Akan tetapi, dalam waktu dekat mungkin kita akan memberlakukannya lagi,” kata dr. John.
dr. John juga menjelaskan, dalam penerapan penggunaan rapid test jalur darat, pihaknya akan lebih memfokuskan hal itu kepada pengguna jasa Damri dan travel yang melakukan perjalanan jauh.
Terlebih lagi hanya 2 jasa itulah yang memungkinkan untuk membawa kerumunan orang. Sehingga bisa dikenakan untuk mengunakan rapid test kepada setiap penumpangnya.
“Berkerumun dalam satu tempat saja kita dilarang, apalagi jika dalam satu kendaraan. Makanya bisa saja rapid test harus digunakan ke 2 jasa transportasi itu,” ungkapnya.
Meski demikian, dr. John membeberkan kalau hal itu masih wacana yang ingin dibahas dengan jajaran Pemkab lebih dalam lagi. Namun, ia menegaskan kalau aturan itu bisa saja kembali berlaku dalam waktu dekat.
“Ini mungkin masih wacana, tapi bisa saja tiba-tiba berlaku, tergantung dari situasi Covid-19 di wilayah kita, kedepannya,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







