Irjen Kemendagri Minta Pemprov Siapkan Langkah untuk Pengendalian Inflasi

TANJUNG SELOR – Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Elfin Elyas mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara agar menyiapkan langkah kongkret terkait penyerapan anggaran Daerah untuk pengendalian inflasi.

Hal ini disampaikannya kepada sekretaris daerah beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, Senin (22/8).

Pertama, pengendalian inflasi Provinsi Kaltara saat ini pada angka 5,72 persen di mana berada di atas rata-rata inflasi nasional sebesar 4.49 persen. Ia mengungkapkan pemprov perlu mengoptimalisasi penyerapan anggaran untuk operasi pasar dan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Tegaskan Pelantikan Pejabat Bagian dari Pembinaan ASN Berkelanjutan

Selain itu, Pemprov Kaltara juga diminta membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dan mengalokasikan minimal 40% belanja barang/jasa daerah untuk produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengelola dalam e-katalog lokal.

“Semua hal itu tentunya menjadi ruang lingkup fokus dan sasaran pengawasan Kemendagri di Kaltara Tahun 2022,” katanya.

Baca Juga :  Belum Kantongi SKP dan HACCP, Ekspor Langsung Komoditas Perikanan dari Tarakan Tertunda

Itjen Kemendagri juga meminta agar Pemprov Kaltara dapat merealisasikan pendapatan dan belanja daerah di atas 65 persen. Hal ini penting untuk memberikan stimulan bagi pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi daerah.

“Kita harapkan pada bulan September realisasi sudah mencapai 65 persen. Karena itu kita menghimbau aga Pemprov Kaltara dapat memacu serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),”jelasnya.

Baca Juga :  Dari Sekatak ke Tanah Kuning, Jalur Kereta Api Kaltara Mulai Dipetakan

Pemerintah Provinsi Kaltara juga dihimbau agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap realisasi APBD dan pengendalian inflasi kabupaten/kota. (dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *