benuanta.co.id, NUNUKAN – Monitoring evaluasi pencegahan korupsi terintergrasi di Pemerintah Kabupaten Nunukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam diskusi itu ada dua yang menjadi konsen ditekankan ke Bupati yakini Aparat Pengawas internal pemerintah (APIP) dan Aset sertifikat Pemda Nunukan.
Dikatakan Pic Korwil IV Kaltara KPK RI Andy Purwana, walaupun sudah cukup baik namun masih ada satu yang masih rendah yakni kapabilitas Aparat Pengawas internal pemerintah (APIP), yang kurang itu sumber daya manusia (SDM) yang terlalu sedikit dan anggaran juga sedikit.
“Saya meminta kepada Bupati, Sekda Nunukan di tahun 2022 anggaran untuk inspektorat mesti bertambah, minimal itu 1 % dari APBD, karena saat ini masih 0,24% itu masih sangat jauh jika anggaran tidak ada bagai mana dia mau melakukan pengawasan sehingga banyak review yang tidak bisa dilakukan,” kata Andy Purwana, kepada benuanta.co.id, Kamis (28/10/2021).
Problem berikutnya dalam fungsional APIP yang sangat kurang, seharusnya itu 60 %, namun tidak sampai dengan 50 % yang ada, bagai mana dia mau mengawasi. Perencanaan, penganggaran karena APIP lah yang sangat penting, itu menjadi konsen Korwil IV Kaltara KPK di tahun 2022, yang harusnya APIP dibanyakin begitu juga dengan anggaran.
Selain itu, yang menjadi konsentrasi dalam monitoring evaluasi pencegahan korupsi terintergrasi di Pemerintah Kabupaten Nunukan, adalah sertifikat asest yang masih 100 aset pemda yang disertifikasi dari 1.400.
“Saya juga meminta kepada kepala Badan pertanahan Nasional (BPN) tahun 2022 bantuin Nunukan, dalam setahun jangan terbitkan sertifikasi 100, jika bisa 500 sertifikat jadi 3 tahun saja sudah bisa selesai,” jelasnya.
Target Nasional pada tahun 2024 semua aset daerah itu sudah harus bersertifikat, aset ini sangat penting, dikatakan Andy Purwana daerah lain aset Pemda itu banyak di kuasai oleh masyarakat. Itu terjadi karena Pemda setempat tidak memiliki sertifikat.
Dia juga mencontohkan, di wilayah Sebatik pemda memiliki tanah tidak dijaga sehingga ada masyarakat masuk ketika dia menempati 10 tahun warga itu bisa mengakui itu sehingga hal itu bisa terjadi adanya konflik tanah. “Itu bisanya terjadi karena tidak adanya sertifikasi,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







