Kaltara akan Terapkan PPKM, Aktivitas Dibatasi Sampai Pukul 21.00, Pengunjung 50 Persen

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Yakni melalui Surat Edaran Nomor 370/0087/BPBD/GUB tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Kaltara Nomor 370/0088/BPBD/GUB tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan Covid-19 dan penguatan pos pengamanan terpadu Covid-19 Kaltara.

Satpol PP Provinsi Kaltara, Polda Kaltara, Korem 092 Maharajalila, BPBD Kaltara dan stakeholder lainnya telah melaksanakan rapat persiapan untuk segera melaksanakan PPKM demi memutus penyebaran virus corona di Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok LPG di Kaltara Aman hingga Idulfitri 1447 H

“Kita akan memberikan pemahaman ke masyarakat, bahwa kesadaran dan pencegahan terus kita lakukan selama pandemi terus berlanjut,” ungkap Kepala Satpol PP Kaltara Hari Kuncoro kepada benuanta.co.id, Jumat 22 Januari 2021.

Dia mengatakan, dalam instruksi Gubernur Kaltara sudah lengkap untuk dilaksanakan pembatasan kegiatan. Di antaranya di sektor pariwisata, pendidikan, politik, perekonomian masyarakat, sektor jasa pada bidang perhubungan, bidang kesehatan dan lainnya.

“Kita harapkan kesadaran di semua sektor, sektor usaha, sektor perekonomian masyarakat, simpul-simpul ekonomi semuanya diatur. Tentunya ini membantu Satgas Covid-19 khususnya penegakan disiplin,” ucapnya.

Baca Juga :  Portal Parkir Digital Diuji Coba di Pelabuhan Kayan II

Hari berharap dengan 2 surat ini, Covid-19 di Kaltara bisa terkendali, kemudian dalam penegakannya tidak hanya satu institusi tapi dilakukan bersama-sama. “Minggu depan kita mulai lagi patroli terpadu,” bebernya.

Untuk pemberlakuan PPKM ini segera terlaksana, pasalnya surat edaran dan instruksi itu baru diterimanya. Untuk batas kegiatan masyarakat sendiri akan dibatasi maksimal pukul 21.00.

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Ternak Kiriman, Pemprov Kaltara Mulai Terapkan Cek Point 

“Penerapan jam operasional masyarakat hanya sampai jam 9 malam. Untuk sektor pariwisata, seperti warung makan, kafe, rumah makan pengunjungnya paling banyak 50 persen,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk sanksi yang melanggar, seperti yang sering disampaikan sanksi bukan tujuan mutlak dari patroli. Tapi lebih kepada menjaga diri dan lingkungan. “Kita lebih memberikan pemahaman karena ini efeknya sakit yang belum ada obatnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *