17.518 Perusahaan di Kaltara, Disnakertrans Buka Kanal Aduan Pelanggaran UMP/UMK

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat pengawasan penerapan upah minimum dengan memaksimalkan pembinaan dan mekanisme pengaduan pekerja. Langkah ini dilakukan seiring mulai berlakunya kebijakan UMP dan UMK tahun 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si, menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang tercatat secara resmi. “Total perusahaan di Kalimantan Utara sebanyak 17.518 yang tersebar di lima kabupaten dan kota,” ungkapnya, Kamis (8/1/2026).

Jumlah perusahaan tersebut tercatat dalam sistem pelaporan resmi pemerintah. Data ini menjadi dasar Disnakertrans dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan. “Data itu berdasarkan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Diskon Tiket PELNI Lebaran 2026 Berlaku 11 Maret–5 April

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Kaltara menempuh pendekatan pembinaan dan sosialisasi secara langsung. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur ketenagakerjaan. “Kami melakukan pembinaan langsung ke perusahaan maupun melalui sosialisasi peraturan ketenagakerjaan dengan perwakilan pengusaha dan organisasi pekerja,” katanya.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Disnakertrans tidak serta-merta langsung melakukan penindakan. Tahapan klarifikasi tetap menjadi langkah awal. “Terkait pelanggaran akan dilakukan pembinaan dan klarifikasi kepada perusahaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Ternak Kiriman, Pemprov Kaltara Mulai Terapkan Cek Point 

Ia menambahkan, pemeriksaan hingga penegakan hukum akan dilakukan apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. “Jika perlu, akan dilakukan pemeriksaan ataupun penegakan hukum,” tegasnya.

Disnakertrans Kaltara juga membuka akses seluas-luasnya bagi pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran upah minimum. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung maupun daring. “Untuk aduan pelanggaran UMK bisa datang langsung ke kantor Disnaker Provinsi atau melalui SP4N Lapor di www.lapor.go.id,” imbuhnya.

Ia memastikan perlindungan terhadap identitas pelapor menjadi perhatian utama instansinya. “Kami tidak akan mengungkap identitas pelapor jika pelapor menginginkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Resmikan USB SMA Negeri 5 dan Sarpras SMK Negeri 4 di Tarakan

Meski demikian, Asnawi menekankan bahwa laporan yang disampaikan harus disertai data yang jelas. “Kami berharap pelaporan dilakukan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Disnakertrans Kaltara juga mengingatkan bahwa tidak semua jenis usaha wajib menerapkan upah minimum. Ketentuan tersebut memiliki pengecualian. “Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban upah minimum,” terangnya.

Ia menegaskan pengaturan upah bagi usaha mikro dan kecil dilakukan melalui kesepakatan. “Upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *