benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mempercepat proses administrasi untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer berstatus paruh waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menyebutkan, sebanyak 409 honorer paruh waktu diproyeksikan menerima SK paling lambat pada akhir Desember 2025.
“Proses ini merupakan tahap finalisasi dari total tiga tahap pembaruan status tenaga honorer,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025)
Sebelumnya, telah diselesaikan SK PPPK Tahap I sebanyak 1.119 orang, Tahap II 129 orang serta Tahap III Paruh Waktu mencapai 409 orang.
“Di sisi lain, Pemprov masih intensif membahas nasib sekitar 800-an honorer yang datanya tidak ter-cover dalam skema paruh waktu,” ucapnya.
Rapat koordinasi tingkat tinggi juga telah dilakukan, dipimpin oleh pejabat seperti Pj. Sekda, Kepala BPKAD, dan Asisten terkait, untuk merumuskan kebijakan yang adil dan sesuai regulasi. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD) masih melakukan pendataan ulang terhadap 800-an nama tersebut.
“Kami sementara ini masih mencari formulasi yang tepat dan sesuai dengan regulasi, termasuk ketersediaan anggaran. Mengingat adanya dinamika data seperti honorer yang mungkin sudah bekerja di tempat lain atau yang mengundurkan diri (resign),” bebernya.
Adapun untuk rencana penyerahan SK kepada 409 honorer paruh waktu direncanakan sekitar pekan kedua atau ketiga bulan ini. “Namun, kepastian tanggal masih menunggu konfirmasi langsung dari Pak Gubernur,” imbuhnya.
Langkah cepat Pemprov ini menurutnya menunjukkan komitmen serius dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan status kepada ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi.
“Sembari terus berupaya mencari jalan keluar bagi mereka yang belum terakomodasi dalam skema yang ada,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







