Kaltara Masuk 5 Besar Peredaran Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Indonesia

benuanta.co.id, TARAKAN – Secara nasional, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masuk lima besar peredaran produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak se-Indonesia.

Hal itu juga seiring dengan temuan produk pangan TIE dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan pada tahun ini sebanyak 7.166 pcs dan disinyalir meningkat 62,97 persen dibandingkan temuan tahun 2023 yang berjumlah 4.049 pcs.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan menyebut, berdasarkan pemetaan dari BPOM RI, produk pangan TIE paling mendominasi beredar di wilayah perbatasan.

“Bukan hanya di Tarakan saja, tapi juga di Kabupaten Sanggau dan Kota Batam,” katanya, Senin (30/12/2024).

Baca Juga :  Ramadan SIAP QRIS, 4.000 Jamaah Hadiri Kajian Hanan Attaki di Tarakan

Hal inipun menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM Tarakan untuk menghalau masuknya produk pangan TIE ke wilayah Indonesia. Apalagi, Harianto menilai masyarakat Kaltara sudah mulai kecanduan dengan produk pangan asal negara tetangga.

Adapun produk pangan yang paling identik yakni susu jenis Milo. Padahal produk serupa juga diproduksi oleh negara Indonesia.

“Hasil survey bahwa produk Milo Malaysia katanya lebih manis, tapi pada saat penelitian para konsumen ini ditutup matanya dan mencicipi Milo Malaysia dan Indonesia. Ternyata kalau matanya ditutup mereka lebih memilih Milo Indonesia. Faktanya dari segi rasa Milo kita lebih enak. Artinya, masyarakat ini sudah ter sugesti bahwa produk Malaysia dinilai lebih enak,” bebernya.

Baca Juga :  Diskon Tiket PELNI Lebaran 2026 Berlaku 11 Maret–5 April

Selain susu Milo ada juga snack yang disukai oleh masyarakat merk Apollo dan sejenisnya. Produk TIE tersebut diketahui dipasarkan secara luas dan terbuka di wilayah Kaltara tak terkecuali Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.

Diakui Harianto, BPOM terkendala untuk mengubah paradigma masyarakat agar menyukai produk lokal masih kurang.

“Banyak masyarakat jadikan ini oleh-oleh. Kalau berkunjung ke Kaltara carinya ya itu (produk Malaysia),” tegasnya.

Ia menyebut, dibutuhkannya koordinasi antar lintas sektor penegak hukum di Kaltara. BPOM Tarakan juga terkendala dalam melakukan penyidikan setelah adanya temuan produk TIE di jual bebas.

Baca Juga :  Event Lokal Kaltara Berpotensi Go Nasional, Rahmawati Tekankan Strategi Promosi

Menurutnya, dalam melakukan penyidikan terdapat 3 asas yang menjadi dasar. Di antaranya, asas hukum, keadilan, dan manfaat. Sehingga jika memperhatikan tiga asas tersebut, BPOM Tarakan hingga saat ini belum mampu menaikan status temuannya ke ranah penyidikan.

“Hukumnya apakah memenuhi, asas keadilannya seperti apa. Kalau kita proses sidik yang satu ini lalu lainnya seperti apa, lalu manfaatnya seperti apa. Apakah kita sudah siap dengan produk-produk Indonesia. Tiga hal ini yang selalu kami pertimbangkan untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *