Dua Warga Sungai Nyamuk Sebatik Diringkus Polisi Diduga Jual Beli Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga terlibat peredaran jual beli Narkotika di Pulau Sebatik, dua orang pria bernama MA (32) dan MU (39) warga Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan ini diringkus Satreskoba Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, pengungkapan ini bermula setelahnya adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya jual beli narkotika di Pulau Sebatik.

“Berbekal informasi itu, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku ini di hari dan tempat yang berbeda,” kata Zainal, Kamis (10/4/2024).

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

Diungkapkannya, untuk pelaku MA diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Lapangan, Sei Nyamuk pada Selasa (8/4/2024) sekira pukul 23.00 Wita.

Daud hasil penggerebekan dan penggeledahan, personel mengamankan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang terbungkus plastik klip warna bening, tersimpan di dalam lemari baju seberat 1,48 gram.

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

Kepada polisi, MA mengatakan jika sabu itu ia dapatkan dari MU dengan maksud sabu itu akan di jual atau diedarkan oleh MA.

Zainal mengatakan, berdasarkan keterangan MA tersebut, personel langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MU hingga berhasil mengamankan MU pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 00.15 Wita dini hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kita temukan 6 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang disembunyikan di dalam ikat pinggang warna hitam yang digunakan MU saat itu seberat 1,32 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

Saat diinterogasi, MU mengakui jika sabu yang berada di tangan MA merupakan miliknya yang sebelumnya ia beli dari seorang pria bernama Gondrong yang berada di wilayah Bergosong Malaysia seharga Rp 1,25 juta.

“Saat ini keduanya telah kita amankan untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *