benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria bernama Ossong (39) diciduk oleh Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram.
Ossong diamankan dari hasil pengembangan pelaku Aco yang lebih dulu diamankan di Jalan Lapangan Rt. 008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, sekitar pukul 23.00 WITA pada Selasa, 8 April 2025.
Adapun Ossong diamankan di lokasi yang sama pada Rabu, 9 April 2025.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Zainal, menjelaskan, Ossong mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di ikat pinggangnya. Adapun Ossong merupakan pelaku yang diduga menyuplai sabu ke Aco.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam enam bungkus plastik kecil berwarna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak enam bungkus plastik kecil yang disembunyikan di dalam ikat pinggang Ossong,” kata Zainal.
Berdasarkan keterangan awal dari Ossong, ia mengakui sabu yang ditemukan pada Aco merupakan barang yang diberikan olehnya.
Ossong juga menyebut sabu tersebut dibeli seharga Rp 1.2 juta dari seorang pria yang dikenal dengan nama Gondrong, yang berada di wilayah Bergosong, Malaysia.
Saat ini, Ossong dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina