Polisi Sita Sabu dari Tangan Pengedar, Barang Bukti Ditemukan di Ikat Pinggang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria bernama Ossong (39) diciduk oleh Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram.

Ossong diamankan dari hasil pengembangan pelaku Aco yang lebih dulu diamankan di Jalan Lapangan Rt. 008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, sekitar pukul 23.00 WITA pada Selasa, 8 April 2025.

Adapun Ossong diamankan di lokasi yang sama pada Rabu, 9 April 2025.

Baca Juga :  Dramatis, Damkar Nunukan Selamatkan Kucing di Pohon Mahoni Setinggi 15 Meter

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Zainal, menjelaskan, Ossong mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di ikat pinggangnya. Adapun Ossong merupakan pelaku yang diduga menyuplai sabu ke Aco.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam enam bungkus plastik kecil berwarna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak enam bungkus plastik kecil yang disembunyikan di dalam ikat pinggang Ossong,” kata Zainal.

Baca Juga :  Dua Sekawan Masuk Bui Usai Gasak Dua Hp di Jalan Ujang Dewa Sedadap

Berdasarkan keterangan awal dari Ossong, ia mengakui sabu yang ditemukan pada Aco merupakan barang yang diberikan olehnya.

Ossong juga menyebut sabu tersebut dibeli seharga Rp 1.2 juta dari seorang pria yang dikenal dengan nama Gondrong, yang berada di wilayah Bergosong, Malaysia.

Saat ini, Ossong dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Baca Juga :  Bangunan Liar di Jalan Lingkar Nunukan Ditertibkan Satpol PP

Reporter: Darmawan

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *