Dua Sekawan Masuk Bui Usai Gasak Dua Hp di Jalan Ujang Dewa Sedadap

benuanta.co.id, NUNUKAN – Gasak dua unit handphone di dua TKP berbeda, dua sewakan berinisial MR (18) warga Jalan Pattimura RT 01 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan dan MN (18) warga Jalan Trans Sebuku RT 003, Desa Apas, Kecamatan Sebuku tak berkutik saat diringkus personel Jatantras Satreskrim Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, kedua pelaku melancarkan aksi panjang tangannya di dua rumah yang berada di Jalan Ujang Dewa, RT.06, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Korbannya ada dua orang, jadi para pelaku ini mencuri di dua TKP di hari yang sama yakni (8/4/2025) dengan rentan waktu berdekatan,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga :  Parah! 4 Karyawan Mie Instan di Nunukan Gelapkan Uang Perusahaan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar 

Diungkapkannya, berdasarkan keterangan korban di TKP pertama, saat itu sekira pukul 01.30 WITA, anak korban masih menggunakan handpone (Hp) miliknya, kemudian sekira pada pukul 02.00 WITA anaknya tidur dan mengecas hp di samping atas tempat tidur.

Namun, saat pukul 05.00 WITA, korban terbangun dan melihat Hp milik anaknya yang dicas di disamping atas tempat tidur telah hilang.

“Korban lalu mengecek barang-barang lainnya dan menyadari bahwa tas selempang bermotif loreng yang berisikan sebuah jam tangan juga hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp.1.680.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kaltara Dorong Nunukan Jadi Kota Dagang lewat UMKM

Sementara itu, untuk TKP kedua, sekira pukul 02.00 WITA korban meletakan Hp miliknya di samping kanannya. Kemudian pada pukul 05.30 WITA, korban bangun dan menyadari bahwa Hp milliknya yang disimpan di samping kanannya hilang dan mengalami kerugian Rp 1,5 juta.

Zainal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling dugaan pelaku MR dilakukan upaya paksa pada saat berada di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. Sedangkan pelaku MN diamankan di Jalan Teuku umar, Kelurahan Nunukan Tengah pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Siaga Banjir! Permukaan Air Sungai Sembakung Naik 9,8 Meter

Bahkan, MN diketahui merupakan residivis dalam perkara Curanmor dan diproses pada tahun 2023 lalu.

“Pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian, dan ditemukan barang bukti di tangan pelaku. Keduanya mengaku mengatakan bahwa barang hasil curiannya itu akan dijual oleh pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana Jo Pasal 56 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *