benuanta.co.id, BULUNGAN – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan pembahasan secara mendalam terutama pembentukan isi peraturan daerahnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kaltara misalnya telah melakukan pembahasan bersama-sama dengan pemerintah daerah tentang Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (PEK).
“Kami telah melaksanakan rapat kerja dengan agenda pembahasan ranperda pengembangan ekonomi kreatif,” ucap Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komarudin.
Dia mengatakan dalam rapat itu dihadiri oleh unsur pimpinan yakni Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. Turut hadir juga anggota Pansus II di antaranya Muhammad Nasir, Rakhmat Sewa, Adi Nata Kusuma, Pdt. Robenson Tadem dan Maslan Abdul Latif.
“Selain unsur DPRD, rapat juga melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara dan Disperindagkop dan UKM Kaltara juga hadir tim pakar DPRD Kaltara,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam rapat tersebut telah dibahas berbagai substansi penting yang akan menjadi landasan hukum dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Provinsi Kaltara.
“Ekonomi kreatif ini juga merupakan bagian dari salah satu Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Kata dia, karena ini juga selaras dengan visi misi pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi yang mendukung agar pelaku usaha kreatif bisa berkembang dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap setelah Ranperda ini disahkan, akan ada payung hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi kreatif di Kaltara, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Komarudin menambahkan rapat pansus inipun menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Ranperda.
“Ditargetkan dapat segera dirampungkan untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD Kaltara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa