Dewan Presidium Suarakan Kembali DOB Tanjung Selor di Senayan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kurang lebih 12 tahun lamanya sejak Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, posisi ibukotanya berkedudukan di Tanjung Selor.

Hanya saja, sampai hari ini ibukota Provinsi Kaltara yang juga masih menjadi ibukota Kabupaten Bulungan itu statusnya masih kecamatan.

Sehingga Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor mendorong agar Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor segera dibentuk dan kran moratoriumnya segera dicabut oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pansus IV Bahas Ranperda Kesejahteraan Sosial

Ketua Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor, Achmad Jufrie mengatakan saat menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Jakarta 20 Februari 2025 lalu, Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor juga menyuarakan kembali DOB Kota Tanjung Selor agar dibuka.

“Kemarin waktu ke Senayan, kami meminta pemerintah untuk mencabut moratorium karena ini merupakan salah satu penyakitnya DOB,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis, 13 Maret 2025.

Setelah moratorium di cabut, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bupati Bulungan sebagai pemilik wilayah. Sebagai alternatif lain Dewan Presidium meminta Bupati Bulungan agar segera memekarkan kelurahan dan kecamatan baru di Tanjung Selor sebagai salah satu syarat DOB.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Raperda Tenaga Kerja Lokal

“Jangan sampai nanti moratorium sudah dicabut di daerah belum siap,” bebernya.

Achmad Jufrie menyampaikan ada 2 alternatif yang telah diajukan di pusat, pertama adalah diskresi itu tanpa memperhatikan syarat-syarat di daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 bahwa Provinsi Kaltara beribukota di Tanjung Selor, itu yang kita tuntut karena itu undang-undang,” sebutnya.

Baca Juga :  Dinilai Selaras dengan Pusat, DPRD Kebut Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Lanjutnya, kalau dengan diskresi itu pemerintah pusat mau membuka kran moratorium maka satu bentuk kesyukuran. Karena Bupati Bulungan tidak perlu repot memekarkan wilayahnya.

“Tapi kalau kita disuruh menyiapkan syarat-syarat teknis, itu harus dibentuk dulu sebanyak 4 kelurahan dan kecamatan sebagai syarat menjadi satu kota,” paparnya. Hal ini kembali lagi pada kebijakan Presiden, dimana kuncinya ada pada Presiden Prabowo Subianto. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *