DPRD Kaltara Dorong Raperda Tenaga Kerja Lokal

benuanta.co.id, TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Hall Kayan, Tarakan Plaza pada Kamis, 13 Maret 2025. Uji publik ini merupakan tahapan dalam pembahasan Raperda sebelum masuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anggota DPRD Kaltara Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Tarakan, Syamsuddin Arfah, mengatakan uji publik ini bertujuan untuk menyerap aspirasi berbagai pihak agar Raperda semakin komprehensif. “Tahapan dimulai dari penyamaan persepsi, kemudian pembahasan legal drafting. Setelah itu, ada public hearing untuk mendengar masukan dari stakeholder,” katanya.

Ia menjelaskan, jika diperlukan, DPRD juga akan melakukan studi komparasi dengan daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa. “Raperda ini belum final. Kami masih menerima masukan untuk menyempurnakan terutama terkait sanksi, pengawasan, dan penganggaran,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi Publik

Selain itu, Syamsuddin menegaskan pentingnya evaluasi Balai Latihan Kerja (BLK) dalam mendukung implementasi aturan ini.

“Bagaimana kita bisa mencapai target 80 persen tenaga kerja lokal kalau kompetensinya belum siap? BLK harus diperkuat,” ujarnya.

DPRD juga berencana mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal yang mereka rekrut. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan pelatihan, DPRD akan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi administratif. “Tindakannya tergantung hasil evaluasi, bisa berupa teguran atau sanksi lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Finalisasi Ranperda Perbukuan dan Literasi

Selain fokus pada tenaga kerja lokal, Raperda ini juga mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

“Ini bentuk keadilan bagi semua pihak agar penyandang disabilitas juga mendapatkan kesempatan yang sama,” jelas Syamsuddin.

Namun, uji publik ini mendapat kritik dari peserta karena keterbatasan waktu dan jumlah peserta yang dibatasi.

Fungsional Mediator Kabupaten Malinau, Feri Runtuene, menilai waktu yang disediakan tidak cukup untuk menyampaikan semua masukan.

“Satu jam berbicara dengan narasi itu tidak cukup. Saya sudah mempersiapkan pasal-pasal yang perlu dikoreksi, tapi tidak semua bisa disampaikan,” keluhnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara akan Bentuk Pansus LKPJ 2024

Ia juga mengusulkan agar judul Raperda lebih menekankan aspek pemberdayaan selain perlindungan.

“Sebenarnya lebih cocok kalau judulnya ‘Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal’. Karena di dalam pasal-pasalnya banyak membahas bagaimana tenaga kerja lokal ini diberdayakan terlebih dahulu,” katanya.

Selain itu, Feri juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai syarat tenaga kerja lokal yang wajib diterima perusahaan. “Di pasal 14 disebutkan bahwa 80 persen tenaga kerja harus berasal dari lokal, tapi syaratnya belum diatur secara rinci. Itu yang perlu diperjelas,” tandasnya. (*)

Reporter: Charles

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *