Speedboat hingga Kapal Feri Kembali jadi Kewenangan KSOP Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kementerian Perhubungan RI menyerahkan kembali kewenangan pelayaran laut, sungai, dan danau dari Direktorat Jenderal Darat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sehingga, pelaksanaan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai, danau dan penyeberangan akan dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi mengatakan, berdasarkan PM Nomor 4 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai, danau dan penyeberangan yang berlaku untuk KSOP di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk penerbitan sertifikat kapal, surat kapal, dan dokumen kapal dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut itu akan mulai dilaksanakan 30 April 2025 mendatang,” kata Kosasi kepada benuanta.co.id, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :  Polres Nunukan Buka Tempat Penitipan Kendaraan untuk Warga Mudik Lebaran

Namun, untuk sertifikat kapal, surat kapal, dan dokumen kapal yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat tersebut.

Sementara itu, untuk pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP akan mulai berlaku 30 April 2025 untuk pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan.

“Jadi untuk pelabuhan laut, dalam hal ini kapal Feri Manta II yang sebelumnya jadi wewenang Dirjen Darat dalam hal ini BPTD itu akan dialihkan ke kita. Jadi mulai tanggal 1 Mei kita yang akan melakukan pengawasan hingga penertiban SPB, itu untuk kapal feri yang melayani rute Nunukan-Sebatik, Nunukan-Tarakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KSOP Nunukan Masih Selidiki Insiden KM Malindo di Dermaga Tunon Taka

Ia mengatakan, SPB nantinya akan dikeluarkan oleh pihaknya setelah melakukan pengecekan kelayakan pelayaran. Nantinya juga, pihaknya akan menempatkan petugas KSOP Nunukan di pelabuhan feri Sei Jepun Nunukan.

Bahkan, untuk pelayaran speedboat reguler rute Nunukan-Tarakan yang selama ini di pegang oleh BPTD akan kembali diambil ahli oleh KSOP.

Sementara itu, untuk kewenangan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran pelabuhan sungai dan danau akan mulai dilaksanakan 31 Desember 2025 mendatang.

“Jadi mulai 31 Desember mendatang, mulai penerbitan surat-surat kapal (speedboat) termasuk surat persetujuan berlayar kapal di bawah 7 Gross Tonnage (GT) maupun di atasnya akan menjadi tanggung jawab kita kembali,” terangnya.

Baca Juga :  Anjing Pelacak Endus 4 Blok Hunian Lapas Nunukan, Sejumlah Benda Terlarang Disita Petugas

Kosasi mengatakan, ketentuan peralihan kewenangan ini tidak hanya untuk KSOP Nunukan, namun diakuinya berlaku untuk KSOP seluruh Nunukan.

“Dalam rapat zoom yang kita lakukan dengan kementerian, di Indonesia itu ada 15 wilayah yang geografisnya sama seperti kita, cuman yang jadi perbincangan kemarin itu memang kita yang ada di Nunukan, makanya dari hasil pembahasan dan berbagai masukan sehingga kewenangan pelayaran danau dan sungai dikembalikan ke kita,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar