Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Terus Digodok Pansus

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), telah membahas pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Koordinator Pansus IV, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan bahwa Ranperda ini merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan memiliki substansi yang bersifat mandatori.

Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan jelas di tingkat provinsi.

“Kami melihat bahwa substansi dalam ranperda ini memang harus dilakukan. Maka, payung hukum dalam bentuk perda sangat diperlukan, agar ada landasan hukum yang kuat di lingkup Pemprov Kaltara,” sebutnya Ahad, (16/3/2025).

Baca Juga :  Dukung Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Cegah Penyakit

Menurut Syamsuddin, dalam pembahasan Ranperda ini terdapat beberapa aspek utama yang dibahas, di antaranya kesejahteraan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial.

Salah satu fokus utama yang ditekankan oleh perwakilan eksekutif Pemprov Kaltara adalah persoalan data kesejahteraan sosial. Namun, sifat pembahasannya lebih bersifat makro dan tidak terlalu teknis, karena berada di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Berkunjung ke DPRD Kaltim, Achamd Djufrie Bahas Dua Hal Penting

“Inti dari ranperda ini memang menyangkut data kesejahteraan sosial, tetapi pendekatannya tidak boleh terlalu teknis karena ini berada di level provinsi. Koordinasi dengan kabupaten/kota harus diperkuat,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya akurasi dan integrasi data agar tidak terjadi perbedaan informasi antar lembaga terkait.

“Selama ini, setiap lembaga terkadang memiliki data kesejahteraan sosial masing-masing, seperti data kemiskinan. Oleh karena itu, persoalan akurasi dan satu data harus benar-benar dimatangkan agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara: Kekerasan Perempuan dan Anak Perlu Penanganan Serius

Terkait dengan judul Ranperda, telah disepakati untuk menggunakan kata penyelenggaraan, karena mencerminkan aspek kewenangan antar jenjang pemerintahan.

Selain itu, ruang lingkup regulasi ini juga menitikberatkan pada pengaturan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam hal kesejahteraan sosial.

“Pembahasan Ranperda telah mencapai pasal 11 dan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya, untuk merampungkan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola kesejahteraan sosial di Kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *