benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan surat edaran pada 30 September 2024, terkait Penggunaan Jaring Insang Tetap (berjangkar) tidak diperbolehkan. Namun surat edaran itu tidak lagi berlaku dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 26 tahun 2024 tentang pengelolaan rumput laut.
Awalnya surat edaran itu berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan, dan nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan RI di perairan darat maka perlu diperhatikan hal-hal berikut.
Dipoin pertama menjelaskan jenis usaha penangkapan atau pengambilan tumbuhan air di laut dengan KBLI 03114 belum diatur dalam Permen KP nomor 10 tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan
Poin kedua sesuai permen KP 36 tahun 2023 Penggunaan Jaring insang tetap (berjangkar) dengan kapal ≤ 5GT dengan tali ris atas di bawah ≤ 500 meter ditetapkan pada jalur 1b (2-4 mil) laut untuk menangkap ikan, tetapi lebih cenderung beroperasi menangkap rumput laut yang berada di bawah 2 mil laut
Ketiga Berdasarkan dengan poin 1 dan 2 di atas maka penggunaan alat penangkapan jaring insang tetap (berjangkar) untuk rumput laut tidak diperbolehkan karena belum diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Menyikapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pemukat Jangkar Rumput Laut, menyikapi keluhan petani mengenai surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terkait larangan pemukat jangkar di ruang rapat Ambalat I, Senin (28/10/2024).
Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Muda, DKP Kaltara, Azis, menjelaskan terkait dalam Pergub Nomor 26 Tahun 2024 itu membahas tentang penataan kegiatan budidaya rumput laut, pemukat rumput laut dan pasca panen rumput laut.
“Kita mengharapkan dengan Pergub itu akan mengakomodir kegiatan pembudidayaan rumput laut, pengelolaan sampa atau limbah rumput laut, pegiat pemukat jangkar atau pancang rumput laut, kegiatan pasca panen, pengendalian dan pengawasan, dan saksi administrasi,” kata Azis.
Semua kegiatan mulai dari pembudidaya, pemukat jangkar maupun pancang sudah diatur sehingga mereka boleh beroperasi sesuai dengan Pergub. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli