benuanta.co.id, NUNUKAN – Gasak uang puluhan juta milik warga di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, AK (26) pemuda asal Bone, Sulawesi Selatan berakhir di bui.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pelaku AR terjadi di dua TKP berbeda.
“Korbannya ada dua orang, kroban pertama mengalami kerugian Rp 30 juta, sementara korban kedua Rp 10 juta,” kata Zainal kepada benuanta.co.id.
Zainal mengungkapkan, untuk TKP pertama terjadi di rumah korban MA yang berada di Jalan Dawing RT.06, Desa Liang Bunyu pada Sabtu (12/9/2024).
Dikatakannya, korban baru mengetahui uangnya telah raib pada (19/9/2024) berumula saat itu tengah berada di tempat jemuran rumput laut miliknya kemudian anak dari korban datang dari laut. Saat itu, korban mengatakan kepada anaknya untuk tidak mengirim semua uang yang hendak dikirimkan ke istrinya, lantran uang tersebut akan dipakai korban untuk membayar kayu yang sudah di pesannya. Anak korban lalu bertanya kembali kepada korban karena menduga korban yang telah mengambil uang yang dimaksud.
“korban ini mengatakan kepada anaknya kalau ia tidak ada mengambil uang tersebut. Jadi anaknya langsung pulang ke rumah dan mengecek uang tersebut di lemari plastik tempat penyimpanan uangnya, namun uang sebesar Rp 30 juta tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk TKP kedua terjadi di rumah korban RUS yang berada di Jalan Dawing pada Sabtu (21/9/2024). Zainal mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu korban tengah menjaga di toko miliknya, lalu korban masuk ke dalam rumahnya untuk memandikan anaknya yang pertama karena istrinya baru saja melahirkan.
Namun, setelah itu korban kembali ke meja kasir dan melihat laci kasir tempat penyimpanan uangnya telah terbuka. Padahal sebelumnya laci tersebut tertutup.
“Setelah dicek, semua uang yang ada di dalam laci kasir sudah hilang semua, korban sempat menanyakan kepada istrinya apakah ada yang mengambil uang, namun istrinya menjawab tidak ada,” ucapnya.
Lantaran mengalami kerugian Rp 10 juta, korban lansung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebatik Barat.
Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku yang melakukan pencurian di dua TKP tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama yang berhasil teridentifikasi identitasnya yakni AK.
“Pelaku ini tinggal di sekitar rumah para korbannya, pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek Sebatik Barat,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, modus opernadi yang dilakukan pelaku di TKP pertama yakni pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban kosong. Sedangkan untuk TKP kedua pelaku pura-pura membeli di toko korban, setelah melihat korban tidam ada ia langsung mengambil uang yang ada di laci kasir.
Kepada polisi, AK mengaku uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk keperluan sehari-hari dan sebagian besar sudah dipakai untuk main judi slot.
“Saat kita amankan, barang bukti yang berhasil kita amankan tersisa Rp 10.429.000” jelasnya.
Kini, AK telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa