benuanta.co.id, Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
“Untuk mengusulkan caion gubernur dan calon wakil gubernur. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.” Bunyi aturan tersebut.
Dengan demikian, pemenuhan persyaratan pencalonan Pilgub Kaltara 2024 hanya menggunakan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kalimantan Utara 2024, yaitu paling banyak38.826 suara sah, dari total 388.260 suara sah.
Berikut jumlah suara sah dari masing-masing partai politik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltra 2024.
- H.Sulaiman, S.Sos., M.H dan Prof. Dr. Adri Patton, M.Si (SULTON)
TOTAL: 68.359 suara sah- PDIP 44.926 suara sah
- PAN 23.433 suara sah
- Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H.,M.Hum dan Ingkong Ala, S.E., M.Si (ZIAP)
TOTAL: 241.188 suara sah
- Gerindra 62.776 suara sah
- Golkar 49.223 suara sah
- Hanura 42.573 suara sah
- PKS 36.244 suara sah
- NasDem 24.321 suara sah
- Perindo 6.266 suara sah
- PKN 600 suara sah
- PBB 3.641 suara sah
- PSI 4.927 suara sah
- Gelora 8.060 suara sah
- Partai Buruh 2.557 suara sah
3. Dr. Yansen TP, M.Si dan H.Suratno, SIP., M.I. Pol (YEES)
TOTAL: 78.123 suara sah
- Demokrat 48.746 suara sah
- PKB 20.578 suara sah
- PPP 8.799 suara sah
DATA: KPU KALTARA
EDITOR: YOGI WIBAWA