4 PMI Dipulangkan Secara Khusus dari Malaysia lewat Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) jemput 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan secara khusus ke Indonesia melalui Dermaga Aji Kuning, Sebatik Barat pada Rabu (18/9/2024).

Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting melalui Koordinator Perlindungan PMI UPT BP2MI Nunukan, Asriansyah mengatakan empat PMI tersebut meminta untuk dipulangkan secara khusus lantaran tersandung sejumlah kasus di Malaysia.

“Jadi mereka ini minta dipulangkan ke Indonesia, makanya kita jemput mereka di Aji Kuning,” kata Asriansyah.

Dikatakannya, adapun PMI yang di pulang tersebut yakni WM (53) warga asal Gunung Kidul DIY Yogyakarta. WM pulang bersama dengan anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga :  BKPSDM Usulkan Lokasi Tes CPNS Digelar di Nunukan

Asriansyah mengungkapkan, WM memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya lantaran suaminya saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia.

Mirisnya, suami WM tersandung kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

“WM ini sudah belasan tahun tinggal dan bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan WM, saat ini suaminya sedang menjalani proses persidangan di Malaysia, termasuk anaknya yang menjadi korban masih berada di Malaysia lantaran masih akan dihadirkan di persidangan menjadi saksi.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Jaksa akan Telusuri Harta Kekayaan Eks Direktur RSUD Nunukan

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di ladang sawit, saat itu anaknya mengaku sang ayah mengikat dan mulutnya disumpal menggunakan kain. Dan melakukan aksi keji itu. Saat itu, perbuatan suaminya ketahuan ketahuan oleh pekerja sawit lainnya dan langsung mengamankan suaminya.

Bahkan, WM mengaku langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi Draja Malaysia.

“Untuk korban ini rencananya akan di Deportasi Desember datang setelah menyelesaikan proses persidangan sebagai saksi,” terangnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Rumah di Sebatik, Satu Orang Meninggal Dunia

Sementara itu, untuk dua PMI lainnya yang dipulangkan yakni Nopi (30) dan Zainal (40) merupakan PMI yang bekerja di Malaysia.

“Kalau untuk yang dua ini mereka PMI ilegal, jadi mereka meminta dipulangkan secara khusus oleh KRI Tawau, Malaysia,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *