benuanta.co.id, NUNUKAN – Kecanduan judi slot dan konsumsi narkoba, seorang pemuda berinisial YUS (27) asal Kabupaten Boul, Sulawesi Tengah ini nekat angkut lemari berisi barang berharga milik warga di Pulau Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku melakukan aksi panjangnya tersebut pada Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 04.45 WITA.
“Korbannya Hamida (64), kejadiannya di rumah korban di Jalan Pendidikan, Desa Binalawan,” terang Zainal kepada benuanta.co.id.
Diungkapkannya, kasus ini bermula sekira pukul 04.00 WITA. Korban membangunkan suaminya untuk pergi salat subuh dan pada saat itu korban masih melihat lemari yang berisi sejumlah barang berharga masih ada di dalam kamar.
Lalu, saat korban tengah salat, korban sempat mendengar ada suara tabrakan pintu, namun korban baru ngeceknya setelah selesai ibadah. Setelah diperiksa saat itu pintu depan rumah korban sudah terbuka, korban kemudian masuk kamar dan melihat kamarnya sudah berantakan. Termasuk lemari korban sudah tidak ada.
“Korban ini sempat menanyakan kepada cucunya yang pada saat itu baru bangun tidur namun cucunya juga tidak mengetahuinya, begitu dengan suami korban. Sehingga atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 35 juta,” bebernya.
Zainal menuturkan, di dalam lemari tersebut berisikan sejumlah barang berharga yakni handphone 1 unit merk Vivo, 1 unit handphone merk OPPO, dua buah celengan, tas dompet merk Bonia, 1 buah dompet kecil, 1 buah cincin emas 5 gram, 1 buah gelang emas 10 gram.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, pelaku YUS berhasil diamankan pada Senin (5/8/2024) malam.
Zainal menuturkan, pelaku mengaku sudah merencanakan aksinya tersebut. Pelaku saat malam hari hingga waktu dini hari berkeliling di sekitar rumah warga untuk mencari target. Ketika melihat kondisi aman maka pelaku akan melancarkan aksinya.
“Pengakuannya, uang yang berada di dalam lemari tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku untuk judi slot dan beli narkoba. Sementara untuk barang bukti yang masih sempat kita amankan yakni handphone dan emas ini, pelaku mengatakan jika dia sudah berencana mau menjualnya namun pelaku mengaku belum menemukan pembeli,” ungkapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YUS telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa