BNN Rehab 9 Pecandu Narkoba di Pondok Pembinaan Hukum Lapas Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan melakukan rehabilitasi 9 orang pecandu narkoba yang sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan di Pondok Pembinaan Hukum yang berada di Lapas Kelas IIB Nunukan.

Kepala Sub Bagian Umum, BNN Nunukan, M Irawan mengatakan, 9 orang yang di rehabilitasi di pondok pembinaan hukum ini merupakan para pengguna narkotika bukan pengedar.

“Saat diamankan juga, tidak ada barang bukti tapi saat di tes mereka positif narkoba. Makanya diserahkan ke kita untuk di rehabilitasi. Kebetulan juga saat ini Lapas Nunukan sudah menyediakan Pondok pembinaan hukum jadi mereka kita bawa kesana untuk dilakukan pembinaan,” kata Irwan kepada benuanta.co.id, Kamis (21/11/2024)

Baca Juga :  Peringati HUT Armada RI, Perkuat Sinergi Pemda dan TNI AL di Perbatasan

Irawan mengatakan, pondok pembinaan ini merupakan kerjasama Lapas Nunukan dan BNN Nunukan sejak bulan November 2024 ini.

Adapun para pecandu yang diberikan pembinaan rehabilitasi yakni 6 orang yang diamankan oleh Satreskoba Polres Nunukan saat melakukan penggerebekan kampung narkoba di wilayah pesisir yang ada di Jalan Tanjung pada Kamis (7/11/2024) lalu. Sementara 3 orang lainnya adalah pecandu yang diamankan di Jalan Tien Soeharto pada (12/11/2024) lalu.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Tim Gabungan Razia Makanan dan Minuman Kadaluwarsa di Sembakung

Diungkapkannya, selama berada di pondok binaan para pecandu ini akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter dan pembinaan terkait bahaya narkotika. Setelah menjalani rehabilitasi, para pecandu narkoba ini akan tetap berada di bawah pengawasan oleh BNN Nunukan.

“Disana itu mereka dibina sebanyak 8 kali pertemuan, mereka tinggal di sana. Nantinya setelah dibina mereka tetap kita pantau. Ini untuk memastikan bahwa mereka tidak kembali lagi terjerumus ke dalam narkotika,” jelasnya.

Irawan mengatakan, dengan adanya pondok pembinaan hukum ini para pecandu yang diamankan tidak mesti harus mendekam di penjara, namun mereka dapat di rehabilitasi.

Baca Juga :  Guru di SMPN 1 Nunukan Selatan Mulai Manfaatkan Papan Interaktif Digital untuk Proses Pembelajaran

“Untuk di Kaltara sendiri sampai saat ini belum ada tempat rehabilitasi, yang ada hanya di Kalimantan Timur namun ongkos dan biaya untuk rehab kesana cukup mahal. Sehingga dengan adanya pondok pembinaan ini sangat membantu. Namun yang harus di ingat yang di rehabilitasi ini hanya untuk korban penyalahgunaan narkotika kalau pengedar tetap harus dilanjut proses hukum,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *