benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan mengungkapkan alasan pemberhentian jaminan pelayanan Kemoterapi dan Poli Bedah Onkologi dan Hematologi Onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jufuf S.K Kota Tarakan.
Mengingat adanya keluhan dari masyarakat terkait pemberhentian jaminan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan menuturkan pihak rumah sakit dianggap tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Bukan tidak dijamin. Dijamin pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan memenuhi kriteria saat ini rumah sakit sedang berproses untuk memenuhi, mudah-mudahan bisa dilakukan secara cepat kalaupun tidak dapat dilakukan ekskalasi supaya masyarakat Kaltara ini bisa dilayani di Rumah Sakit dr. Jusuf SK,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Oleh karena itu, untuk sementara pihaknya mengalihkan sementara jaminan tersebut ke tempat yang lain sambil menunggu pemenuhan kriteria dari RSUD dr. Jusuf SK. Ia menuturkan yang menjadi salah satu kriteria yang tidak dapat di penuhi oleh pihak rumah sakit yaitu Dokter Spesialis Bedah Onkologi tidak masuk kerja full time.
“Dokternya yang nggak full time jadi kasusnya tanyakan ke rumah sakit kalau bicara perjanjian kerja sama di awal ya kamu itu cuman full tiba-tiba dokternya hilang kami juga bingung menyikapinya apalagi masih ada pelayanan,” ungkapnya.
Ia menuturkan pihaknya dan RSUD dr. Jusuf SK telah melakukan perjanjian kerja sama alat-alat yang digunakan. Jika perjanjian kerja sama dipenuhi maka perjanjian akan dilanjutkan. Dikatakan Yusuf, pihaknya telah bersurat ke pihak rumah sakit hanya saja sampai saat ini belum menerima balasan.
“Jadi tergantung dari rumah sakit sudah disampaikan bahwa ini ada yang belum terpenuhi. Jangan sampai jadi nanti menjadi Bahan temuan KPK,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli