Dishub Nunukan Tegur 6 Cafe yang Gunakan Jalan untuk Parkir

benuanta.co.id, NUNUKAN – Akibat tak menyediakan tempat parkir kendaraan khusus untuk pengunjung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan resmi melayangkan surat teguran kepada pemilik cafe.

Surat teguran itu dikirimkan setelah adanya laporan dari Kelurahan Nunukan Barat dan protes dari masyarakat yang terganggu perjalanannya akibat kendaraan yang parkir di sekitar lokasi tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Nunukan, Mahyuddin, mengatakan sebanyak 6 pelaku usaha cafe di sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Angkasa yang menggunakan jalan sebagai lahan parkir.

“Kita layangkan surat teguran ada 6 pelaku usaha yaitu Bean Laden Cofee, Sweetnes Cofee, History Cofee, Angkringan, Warung Makan Sambal Bakar dan Depot Makan Miroso, yang menggunakan jalan sebagai lahan parkir,” kata Mahyuddin, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga :  Dishub Nunukan Ingatkan Penggunaan PJU Harus Sesuai Pruntukanya 

Kata Mahyuddin, surat teguran itu disampaikan kepada ke pelaku usaha agar tidak menggunakan jalan sebagai lahan parkir. Dishub juga mengimbau kepada pelaku usaha agar bisa menyiapkan lahan parkirnya sendiri, sebab akses jalan merupakan fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam waktu dekat ini, Dishub bersama Satpol PP dan polisi akan turun untuk melakukan penertiban pelanggaran rambu larangan parkir.

Baca Juga :  Spot Foto di Atas Kapal, Manjakan Pengunjung Hutan Mangrove Sungai Fatimah

“Kami sudah berikan teguran baik secara lisan maupun tulisan melalui surat kepada pelaku usaha yang memasang rambu larangan parkir, agar tidak memasang rambu tersebut sebagai tempat area parkirnya,” jelasnya.

Jika tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas yakni dengan cara mencabut semua plang-plang yang ada di tepi jalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat (1) Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi didalam ruang manfaat jalan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000,00, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 Ayat (1) Bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dan atau gangguan fungsi jalan. (*)

Baca Juga :  Jembatan Rusak dan Sempit, Warga Mamolo Harap Perhatian Pemerintah 

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2226 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *