benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menganggarkan program renovasi rumah tidak layak huni sebanyak 70 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Nunukan.
Sebanyak 70 rumah yang akan dilakukan renovasi tersebut baru proses administrasi, sedangkan untuk pelaksanaan di akhir Juli atau paling lambat awal Agustus 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Serlim Hernita, mengatakan di tahun ini 2024 ada program renovasi rumah tidak layak huni diberikan kepada 11 rumah di Sebatik, 15 di Sembakung, 3 di Semenggaris dan selebihnya sekitar 41 di Pulau Nunukan.
“Masyarakat yang mendapatkan program itu dinilai sesuai dengan kriteria rumah tidak layak huni dan jumlah penghuni rumah tersebut,” kata Serlim Hernita, Ahad, 30 Juni 2024.
Dia juga menjelaskan renovasi rumah tidak layak huni tak melihat material. Baik dari kayu maupun beton jika memenuhi kriteria rumah tidak layak maka akan mendapatakan bantuan ronivasi.
Misalnya dari segi struktur rumahnya mulai dari atap, dinding dan rumahnya diliat dari luasan bangunannya, paling tidak memenuhi syarat yaitu 7 meter persegi untuk 1 orang. Misalnya jika di dalam 1 rumah ada 5 orang paling tidak 5×7 meter persegi, idealnya untuk rumah tinggal 5 orang tersebut adalah 35 meter persegi.
“Jadi kalau rumahnya ukuran 21 meter persegi, dianggap tidak layak,” jelasnya.
Sedangkan nilai bantuan renovasi rumah tersebut, tidak ada perubahan seperti tahun sebelumnya, tetap senilai Rp20 juta untuk satu rumah.
“Dari Rp20 juta itu untuk satu rumah terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” terangnya.
Tujuan dari program renovasi ini untuk mengubah rumah tidak layak huni menjadi layak huni, serta membangun rumah baru yang memenuhi standar hunian yang layak. Sehingga kesejahteraannya lebih meningkat. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa