benuanta.co.id, TARAKAN – PT PLN ULP Tarakan memastikan akan memberikan kompensasi ke pelanggan akibat padamnya listrik selama 15 jam.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekira pukul 20.19 WITA, arraster mengalami kerusakan ditambah kabel coupler yang terbakar mengakibatkan pemadaman listrik secara menyeluruh di Kota Tarakan.
“Kalau di PLN inikan kita punya deklarasi TMP (Tingkat Mutu Pelayanan), jadi isinya itu lebih dari 7 jam pelanggan padam periode satu bulan akan kami berikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku,” sebut Manager PT PLN ULP Tarakan, Retno Wulandari, Ahad (30/6/2024).
Adapun dalam kompensasi tersebut akan diberikan H+1 bulan setelah pemadaman listrik. Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap pelanggan yang terdampak. Dalam pemberian kompensasi ini, tak dilakukan ke seluruh pelanggan, lantaran penormalan listrik dilakukan secara bertahap.
“Sebenarnya tidak semua pelanggan normal jam 12.00 WITA kan, ada yang jam sebelumnya sudah masuk ke sistem. Jadi perlu kami hitung ulang section mana yang padam lebih sesuai TMP tadi,” lanjutnya.
Kompensasi yang diberikan, dikatakan Retno berupa pengurangan tagihan sebesar 30 hingga 35 persen dari jam nyala listrik minimum untuk pelanggan pasca bayar. Sementara untuk pelanggan pra bayar berupa token pengembalian.
Adapun total pelanggan dari berbagai tarif diuraikan Retno sebanyak 73 ribu.
“Bukan dari total pemakaian ya, jadi setiap pelanggan punya bottom charge ya untuk pemakaian setiap daya, dengan syarat padamnya sesuai deklarasi dari TMP tadi,” pungkas Retno. (*)
Reporter: Endah Agustina