benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan, WNA Malaysia tersebut diketahui bernama Muhammad Madi Bin Makmur (19).
“Yang bersangkutan ini sebelumnya masuk ke Nunukan secara ilegal dan mengikuti pertandingan futsal yang diadakan di Nunukan,” kata Jodhi.
Jodhi mengatakan, Madi diamankan oleh petugas Imigrasi pada Rabu (26/6) lalu. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui mempunyai dokumen keimigrasian. Namun saat masuk ke Nunukan yang bersangkutan diketahui menggunakan jalur ilegal.
“Setelah kita periksa yang bersangkutan kemudian kita deportasi ke Malaysia melalui menggunakan kapal Ferry melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” ungkapnya.
Jodhi menerangkan, pendeportasian ini sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor W.18.IMI.IMI.4-GR.04.05-815 tanggal 28 Juni 2024 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi terhadap WN Malaysia.
Hal ini lantaran, warga Malaysia tersebut melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga Madi diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli