Dishub Nunukan Ingatkan Penggunaan PJU Harus Sesuai Pruntukanya 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Baliho yang dipajang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) disayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan. Lantaran tiang PJU digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dishub Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, SH meminta masing-masing tim dari bakal calon dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Berpotensi Jadi Sarana Penyebaran Virus Covid-19

“Memang ada beberapa informasi dan fakta di lapangan baliho yang menempel di PJU. Sementara PJU ini memiliki fungsi sebagai penerang jalan bagi warga pengguna jalan,” kata H. Muhammad Amin, kepada benuanta.co.id Jumat, 28 Juni 2024.

Kata H. Muhammad Amin, baliho yang ada di PJU harus ditinjau, bukan untuk menempel atau meyenderkan baliho dan sejenisnya, tapi untu penerang jalan. Dia juga sudah mengkomonikasikannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan instansi lainya untuk berkolaborasi mencari solusi.

Baca Juga :  Evaluasi Sosek Malindo 2024, Perhubungan dan Pengelolaan Perbatasan Jadi Fokus Pembahasan

Fungsi dari tiang PJU untuk penyangga lampu penerangan jalan umum bukan untuk kepentingan keperluan peribadi atau lainnya. Untuk keselamatan pengguna jalan mereka berharap yang dianggap mengganggu agar dapat dibersihkan dan ditertibkan oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi tersebut yang mengambil inisiatif.

Sedangkan fungsi Dishub adalah pengaturan dan pengoftimalan salah satunya adalah terkait penerangan jalan umum, rambu lalu lintas. Terkait masalah penertiban itu ada di rana istansi lainnya.

Baca Juga :  HANI 2025: Perkuat Pencegahan Narkoba di Perbatasan

“Kita harus menjaga aset pemerintah sehingga gunakan sebaiknya sesui dengan fungsinya,” tegasnya. (*)

Reporter:Darmawan

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *