Tarakan – Kabar mengejutkan datang dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan yang lebih dikenal bernama Hendra 32. Dia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Jakarta. Kok tiba-tiba pindah?
Pertanyaan ini sontak mengundang tanya. Namun belakangan santer terdengar Hendra 32 diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana diyakini orang kepercayaannya lebih dulu diamankan awal Juni ini di Tarakan.
Mungkin masih ingat kasus mobil putih yang naik ke atas median jalan depan pelabuhan Tengkayu I atau SDF. Pria berinisial RI yang mengemudi mobil putih itu diyakini jaringan dari Hendra 32. Usai penangkapan itu RI sempat diamankan di Polres Tarakan. Setelah itu, RI dibawa ke Jakarta. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya di Tarakan.
Usai penangkapan RI, hampir dua pekan berlalu barulah muncul kabar bahwa RI ditangkap personel kepolisian dari Mabes Polri di Jakarta. Wow, tentu RI bukan orang biasa jika kepolisian tingkat pusat yang menangani kasusnya. RI diduga terlibat kasus TPPU narkoba. Di dalam rekeningnya telah terjadi transaksi uang hingga Rp 83 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Nah, selang sekitar dua pekan sejak penangkapan RI, giliran Hendra 32 diangkut kepolisian diboyong ke Lapas Jakarta. Ini mengundang rasa penasaran, pasalnya pihak kepolisian di daerah tidak dapat dikonfirmasi terkait kasus ini karena kewenangan penanganannya langsung dari Mabes Polri.
Soal kepindahan Hendra 32 ke Lapas Jakarta, apakah ini untuk memudahkan proses pemeriksaannya di Mabes Polri, sangat dimungkinkan.
Hendra 32 dibawa ke Jakarta pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu. Sekira pukul 09.00 WITA, Pemindahan HN mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tak diketahui secara pasti, alasan pemindahan gembong narkotika itu ke Lapas narkotika Jakarta.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Rian Permana membenarkan adanya pemindahan tersebut. Pemindahan HN juga merupakan instruksi khusus dari Dirjen Pemasyarakatan ditembuskan ke Kemenkumham Kaltim melalui Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Pemindahan sementara. Untuk alasannya tidak disebutkan apa poin-poinnya, yang mengetahui lebih detailnya ya pihak kepolisian (Mabes Polri). Kami hanya melaksanakan perintah perjalanan persyaratan yang bersangkutan,” katanya, Kamis (20/6).
Dilanjutkannya, terdapat 2 personel dari Mabes Polri yang menjemput Hendra 32 serta mendapatkan pengawalan ketat dari Personel Polres Tarakan. Pihaknya pun juga menyatakan siap jika terdapat instruksi pemindahan salah satu warga binaannya.
“Ada juga pak Kapolres Tarakan dan tim pengamanannya. Tadinya pemindahan direncanakan jam 13.00 WITA, tapi karena Pak Kapolres siap jam 09.00 WITA jadi kita majukan jamnya,” lanjutnya.
Dalam pemindahan Hendra 32, situasi Lapas Kelas IIA Tarakan dinilai kondusif. Berbeda dengan 2022 lalu, isu dipindahkannya Hendra 32 ke Lapas Nusakambangan berujung menjadi penolakan dari warga binaan lainnya. Sehingga, situasi Lapas Tarakan pada saat itu tidak kondusif.
“Kami juga pas habis pemindahan itu, kita langsung menerima kunjungan lagi seperti biasanya. Pelayanan tetap berjalan normal,” imbuhnya.
Disinggung soal dugaan kasus TPPU yang melibatkan Hendra 32, Sutarno enggan berkomentar. Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perintah dari Ditjenpas untuk pemindahan sementara Hendra 32 ke Lapas Narkotika Jakarta.
“Kita tidak bisa berpendapat soal hal itu. Itu juga ranah kepolisian. Pemindahan ini sampai selesai (masa tahanan). Tidak ada tenggat waktunya,” pungkasnya.
Baca Juga
- Mobil Putih Panjat Median Jalan Depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Ini Kasusnya
- Diduga Terkait TPPU Narkotika, Kliennya Ditahan Bareskrim
- PN Tarakan Enggan Beberkan Surat Permohonan Penyitaan Sejumlah Aset Diduga Milik RI
Diketahui Hendra 32 merupakan narapidana kasus narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,6 kilogram pada 2017 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, HN divonis hukuman mati, namun pada Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Mei 2023 putusan akhirnya dijatuhi 18 tahun pidana penjara. HN juga sudah membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk mengganti denda subsidernya 3 bulan penjara.(bn)