Perkara Dugaan TPPU Narkotika di Tarakan
benuanta.co.id, TARAKAN – Buntut dari penangkapan terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika berinisial RI di depan Pelabuhan Tengkayu I atau SDF pada 4 Juni 2024 lalu berlanjut ke penyitaan sejumlah aset.
Menyoal penyitaan ini, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan enggan mengungkapkan terkait permohonan penyitaan aset terduga pelaku TPPU dari Mabes Polri.
“Intinya surat penyitaan itu sifatnya rahasia. Jadi kita tidak bisa mengekspos. Karena nanti penyitaan itu muaranya masuk ke dalam pokok perkara, kalau misalkan sampai ke penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan dan P21 di Pengadilan Negeri,” jelas Juru Bicara PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, Rabu (19/6/2024).
Imran juga menegaskan tak dapat membeberkan terkait ada atau tidaknya surat permohonan penyitaan sejumlah aset lantaran hal tersebut bersifat rahasia.
Biasanya, dalam membalas surat permohonan penyitaan sejumlah aset yang berkenaan dengan suatu perkara hanya ditembuskan ke penyidik saja.
“Jadi kalau mau lihat muaranya nanti dilihat di sidang pokok perkara apa, penyitaan apa nanti item-itemnya,” tegasnya.
Diakuinya, PN Tarakan menerima kurang lebih 50 surat permohonan penyitaan, pun dengan surat lainnya seperti 80 surat permohonan penggeledahan setiap harinya. Sehingga membutuhkan waktu untuk tracking masuknya surat untuk perkara TPPU RI di PN Tarakan.
Diketahui, saat ini beberapa aset yang diduga berkaitan dengan RI di Tarakan digaris polisi oleh Mabes Polri. Terdapat dua rumah yang diduga berkaitan dengan RI yakni satu rumah di Jalan Wijaya Kusuma dan satu rumah di Gang Cempaka RT 65.
“Kalau masalah police line masih diranah ke penyidikan, atau mungkin bisa saja baru mulai penyidikan. Kita tidak bisa mencampuri itu. Yang jelas kita belum tahu apakah sudah masuk surat itu (permohonan penyitaan) atau tidak,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Mobil Putih Panjat Median Jalan Depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Ini Kasusnya
- Diduga Terkait TPPU Narkotika, Kliennya Ditahan Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, RI ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri atas dugaan TPPU narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sementara dua rumah yang diduga berkaitan dengan RI. Diketahui, rumah tersebut bukanlah milik RI, namun milik salah seorang warga binaan. Diduga, RI menjadi pembantu yang digaji oleh warga binaan tersebut untuk menjaga rumah dan memberi makan hewan peliharaan.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli