Kasus Penangkapan di Depan Tengkayu I Tarakan
benuanta.co.id, TARAKAN – Penangkapan terduga pelaku tindak kejahatan di Jalan Yos Sudarso di depan Pelabuhan Tengkayu I pada 4 Juni 2024 lalu, diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika.
Terduga pelaku tersebut ialah pria berinisial RI. Pada saat penangkapan, RI dititipkan sementara di Polres Tarakan. Sementara penanganan kasusnya sendiri dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penasehat Hukum (PH) RI, Christian mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapatkan, kliennya diamankan oleh tim dari Mabes Polri. Sehingga, ia juga tak dapat menemui RI pada saat itu lantaran kewenangan penyidikan berada di Mabes Polri.
“Kita diarahkan lagi untuk ke Mabes Polri di Jakarta. RI itu dibawa ke Jakarta pada 9 Juni lalu dan bisa ditemuinya pada 11 Juni,” katanya, Selasa (18/6/2024)
Berdasarkan informasi dari penyidik, dugaan TPPU RI bermula di tahun 2016. Saat itu, terdapat rekan RI, yang melakukan transfer dengan nilai ratusan juta ke rekening pribadi RI. Namun, RI mengaku tak tahu peruntukkan uang yang ditransfer rekannya tersebut. Setelah dilakukan penghitungan di Bareskrim Mabes Polri, totalnya TPPU RI mencapai Rp83 miliar.
“Transfer ke RI senilai ratusan juta bahkan ada yang sampai Rp1 miliar secara bertahap,” imbuh Christian.
Perputaran uang yang telah diatur oleh rekan RI berjalan hingga 2020. Dipastikan Christian, terakhir kali kliennya berkomunikasi dengan rekannya pada 2020 lalu. Uang yang ada di rekening RI atas titipan rekannya itupun sudah tidak ada saat ini.
Disinggung soal peruntukan uang tersebut, Christian mengaku bahwa kliennya diminta oleh rekannya untuk mentransfer kembali ke seseorang. Menyoal kejahatan rekan RI sendiri, ia mengaku tak mendapatkan penjelasan dari penyidik Bareskrim Polri.
Dikatakan Christian, sementara ini polisi juga menyita aset yang dimiliki RI diantaranya buku rekening dan mobil pribadi RI. Terdapat pula beberapa rumah yang ada di Jalan Cendana dan di Jalan Wijaya Kesuma Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, turut disita polisi.
Namun, kepemilikan rumah tersebut bukanlah RI, melainkan milik salah satu warga binaan. RI menempati rumah tersebut hanya untuk bekerja sebagai pembantu.
“Itu memang rumah ditempati RI, tapi tidak ada hubungannya dengan RI. Ibaratnya pembantu yang digaji untuk jaga rumah,” tukasnya.
Sebagai PH RI, ia menyayangkan proses penangkapan RI yang seperti pelaku kejahatan besar. Sedangkan sampai saat ini RI masih berstatus sebagai saksi, meskipun terdapat uang berputar di rekeningnya.
Beberapa waktu lalu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan adanya aksi penangkapan di depan Pelabuhan Tengkayu I. Namun ia enggan berbicara banyak terkait tindak kejahatan yang terjadi, tetapi yang pasti hal tersebut berkenaan dengan narkoba.
Baca Juga:
Mobil Putih Panjat Median Jalan Depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Ini Kasusnya
“Karena narkoba. Yang pasti mengejar pelaku kejahatan. Pokoknya semuanya masih operasi. Pelaku juga langsung diproses dibawa ke Polres Tarakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” singkatnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli